Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Potret Ketidakadilan di Aceh Selatan: Pendulang Emas Tradisional Dilarang, Tapi Tambang Ilegal Dilindungi

Ada ketidakadilan yang dilakukan Babinsa dan babinkamtibmas yang sejatinya bertugas mengayomi masyarakat, bukan justru malah menjadi boomerang bagi masyarakat dalam mengais rezeki di tengah sulitnya ekonomi.

SUATU hari di salah satu pinggir sungai Samadua Kabupaten Aceh Selatan, suasana tidak seperti biasanya. Tidak lagi terdengar suara kegembiraan warga desa pendulang emas tradisional, dengan menggunakan peralatan seadanya.

Penghasilan warga pendulang emas tradisional, sekitar 1 sampai 2 mili (0,1-0,2 gram) sehari, dengan harga Rp 120 sampai Rp 130 ribu per mili.

Jumlah penghasilan yang hanya untuk bisa makan sehari-hari memenuhi kebutuhan rumah tangganya.

Sejak tidak terdengar lagi suara riuh para pendulang emas tradisional, berarti mereka tidak lagi bekerja mendulang emas sebagai penopang hidup mereka.

Ternyata sumber masalahnya, adalah adanya larangan oknum Babinsa dan Babinkamtibmas dari Koramil dan Polsek Samadua Aceh selatan, dengan dalih mengakibatkan air sungai keruh.

Tentunya alasan pelarangan sangat tidak rasional, mengingat areal tambang warga pendulang tradisional, sangat jauh dari perkampungan masyarakat dan tidak menggunakan alat berat, meskipun ada sumber air warga di tempat tersebut, namun masih bisa diantisipasi dengan cara yang lebih bijak tanpa harus melumpuhkan mata pencaharian warga.

Kini puluhan kepala keluarga, kehilangan penghasilannya untuk dapat menghidupi keluarganya.

Ada ketidakadilan yang dilakukan Babinsa dan babinkamtibmas yang sejatinya bertugas mengayomi masyarakat, bukan justru malah menjadi boomerang bagi masyarakat dalam mengais rezeki di tengah sulitnya ekonomi.

Pemandangan berbeda amat melukai rasa keadilan, ketika melihat adanya perusahaan tambang yang sudah dicabut ijinnya oleh Pemerintah Aceh, tetapi tetap beroperasi diduga kuat justru berlindung dibalik oknum aparat keamanan.

Menurut Direktur Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina) Muhamad Nur, dua perusahan tambang yaitu PT Beri Mineral Utama dan PT Multi Mineral Utama yang telah dicabut izinnya oleh Pemerintah Aceh, tapi hingga hari ini, tetap melakukan aktivitas pertambangan, tanpa tersentuh oleh aparat hukum.

Fenomena sikap semena-mena dan penggunaan standar ganda oleh aparat hukum dan keamanan Koramil dan Polsek Samadua Aceh Selatan, diharapkan segera mendapat perhatian Kodam IM dan Polda Aceh, mengingat pelarangan terhadap warga untuk menambang secara tradisional, memiliki dampak sosial, ekonomi dan keamanan yang dapat mengganggu stabilitas daerah Aceh.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.
Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Mahasiswa KKN USK Kelompok LT_BM-SPT 1. (Foto: Ist).
Pembukaan Aceh Mandarin Camping 2025 di Universitas Syiah Kuala, pada Senin (21/07/2025). (Foto: Humas USK
Plt. Sekda Aceh, M Nasir melepas Kontingen Aceh FORNAS VIII ke NTB di Anjong Mon Mata Mata Banda Aceh, Senin malam (21/7). (Foto: Ist)
Gubernur Aceh terima penghargaan Pimred Award 2025. (Foto: Ist)
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH memimpin rapat penyusunan draft perjanjian kerja sama antara Kejati Aceh dan Kodam IM, Senin, 21 Juli 2025. (Foto: Ist)
Anggota DPRA Mawardi Basyah dituntut 1 tahun penjara
Wagub Aceh Fadhlullah bersama Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal dan Bupati Bener Meriah Tagore Abubakar mengikuti peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Bandar Lampahan, Bener Meriah, Senin (21/7). (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks