Sebagai perbandingan salah satu yang mengkritik tentang sistem operasional perbankan syariah adalah Zam Saidi dalam bukunya “Tidak Syariahnya Bank Syariah” yang menyatakan “Bank syariah yang masih menggunakan uang kertas hukumnya belum sepenuhnya syariah.
Praktik tabungan wadiah dan mudharabah terdapat ketidakpastian karena rangkap jabatan perbankan syariah, secara bersamaan bertindak sebagai sahibul maal dan mudharib.
Zaim juga mengkritik praktek murabahah yang tidak diperbolehkan karena menjual barang yang bukan kepemilikan mutlak dari bank.”
Pendapat berbeda dikemukakan oleh Kepala Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ahmad Buchori, “Rendahnya nasabah bank syariah terjadi karena banyak masyarakat yang beranggapan bank syariah belum selengkap, semodern, dan sebagus bank konvensional, baik itu dalam layanan maupun produknya” (Detik, 25 Februari 2016).
Hal ini tentu saja dimaksdudkan agar produk perbankan syariah memenuhi kebutuhan pasar perlu melakukan penyesuaian dan inovasi sesuai dengan situasi dan kondisi terkini.
Dalam konteks tantangan pengembangan perbankan syariah ini, penting bagi stakeholder dan pemangku kepentingan untuk menyadari dan memahami serta mengidentifikasi langkah-langkah strategis yang dapat diambil untuk mengatasi berbagai aspek dari problema yang ada, untuk mendapatkan solusi yang tepat bagi pengembangan perbankan syariah di Indonesia.
Tantangan dalam Penerapan Prinsip Syariah di Perbankan
Penerapan prinsip syariah dalam perbankan syariah merupakan sebuah keharusan yang wajib dijalankan, yang dalam implementasinya merupakan sebuah tugas yang kompleks dan penuh tantangan.
Islam sebagai falsafah hidup tidak hanya mengatur tata hubungan makhluk dengan Al-Khalik, namun juga secara lengkap mendefinisikan dasar-dasar kegiatan yang berkaitan dengan aspek muamalah, yaitu tata hubungan antara manusia dengan manusia serta lingkungannya, termasuk kegiatan yang berkaitan dengan ekonomi yang didalamnya juga meliputi keuangan dan perbankan.
Fondasi utama dan merupakan prasyarat yang harus dipenuhi untuk masuk pada tahapan implementasi ekonomi syariah adalah Aqidah, yang ditopang oleh tiga fondasi pendukung yaitu syariah, akhlak, muamalah serta ukhuwah. Pondasi ini ditopang oleh tiga pilar, Keadilan (‘Adalah), Keseimbangan (Tawazun) dan Kemaslahatan (Maslahah) yang kesemuanya dalam rangka mencapai falah yang merupakan sasaran akhir dari segala implementasi dalam rangka pengembangan ekonomi syariah.