Secara konseptual bank syariah mempunyai keunggulan kompetitif (competitive adventage) dibandingkan dengan perbankan lainnya.
Karena itu bank syariah disebut sebagai beyond banking. Sesungguhnya untuk ke depan bank syariah mempunyai prospek yang lebih baik dalam pengembangannya.
Tantangan yang dihadapi perbankan syariah dalam rangka penerapan prinsip syariah dapat berasal dari berbagai aspek, seperti institusi, manajemen, serta eksternal.
Beberapa tantangan utama yang sering ditemui dalam penerapan prinsip syariah di perbankan adalah adanya perbedaan pemahaman dan interpretasi prinsip syariah itu sendiri oleh pemangku kepentingan.
Tidak semua pihak dalam institusi perbankan, termasuk manajemen, staf dan para ahli, serta eksternal seperti para fuqaha, memiliki pemahaman yang sama mengenai hukum Islam dan penerapannya dalam konteks keuangan modern.
Hal ini menyebabkan ketidakselarasan dalam produk dan layanan yang ditawarkan.
Pada sisi eksternal perbankan syariah juga menghadapi berbagai tantangan yang tidak kalah serius.
Persaingan yang semakin ketat dengan bank-bank konvensional menambah kesulitan bagi bank syariah.
Dalam kondisi pasar yang sangat kompetitif dimana bank konvensional sering kali menawarkan produk yang lebih beragam, inovatif dan fleksibel, bank syariah harus bekerja keras untuk mempertahankan posisi mereka.
Fluktuasi kondisi ekonomi makro juga berpengaruh terhadap kinerja bank syariah. Ketidakpastian ekonomi, inflasi yang tinggi, dan perubahan kebijakan moneter dapat menyebabkan tekanan pada likuiditas dan pembiayaan yang disediakan oleh bank syariah.
Selain itu, perubahan regulasi yang kadang tidak mendukung perkembangan perbankan syariah secara optimal menambah ketidakpastian bagi pelaku pasar.
Tantangan lain yang tidak kalah pentingnya adalah terbatasnya sumber daya insani perbankan syariah yang mempunyai kompetensi yang memadai, yang menguasai lintas disiplin ilmu terutama ilmu fiqh dan ekonomi keuangan, sehingga ia mampu melahirkan produk yang unggul dan kompetitif, tentu saja dengan tetap berada dalam koridor syariah.