SE Pj Gubernur dan Tudingan Warkop Tempat Pelanggaran Syariat
Oleh sebab itu, Surat Edaran Pj Gubernur Aceh yang membatasi waktu buka warung kopi di Aceh, adalah tindakan extraordinary yang membunuh sentra-sentra kehidupan sosial rakyat Aceh.
Inilah saatnya Pj Gubernur Aceh menunjukan komitmen keberanian mengambil langkah yang pro rakyat, melalui pembatalan Surat Edaran tersebut.
Sebagaimana makna filosofi Pintu Aceh “Terbuka untuk kebaikan, Tertutup bagi kejahatan”. Sesungguhnya di tanah indatu sebesar apapun kejahatan tak akan bisa berkuasa, tapi sekecil apapun kebaikan tak akan bisa binasa.
Baca Juga : Mas Menteri Core Team
Kepada Pj Gubernur Aceh, inilah momen yang tepat untuk menabur kebaikan bagi rakyat Aceh.
*Penulis Drs Sri Radjasa Chandra MBA adalah Pemerhati Aceh
Tutup