Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Opini

Website Desa Gunakan Dana Desa, Berpotensi Penyalahgunaan Anggaran

Last updated: Rabu, 20 Agustus 2025 19:57 WIB
By Redaksi
Share
5 Min Read
#image_title
SHARE
Oleh: Musda Yusuf (Aktivis Anti Korupsi Aceh)

Di sejumlah desa, muncul wacana penggunaan Dana Desa untuk membangun atau mengelola website desa. Sepintas, ide ini terlihat modern seperti website bisa menjadi media transparansi, promosi potensi desa, hingga pusat informasi publik.

Namun, jika dicermati dari sisi regulasi, justru penggunaan Dana Desa untuk website berpotensi melanggar aturan hukum.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Dana Desa berasal dari APBN dan diprioritaskan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan kemasyarakatan.

- Advertisement -

Aturan lebih rinci ditegaskan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, di mana belanja Dana Desa hanya boleh dilakukan untuk kebutuhan yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan masuk dalam prioritas penggunaan yang ditetapkan pemerintah.

Sementara itu, setiap tahun Permendesa PDTT menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa. Untuk tahun 2022, 2023, hingga 2024, dan 2025 Dana Desa diarahkan pada tiga hal utama yakni pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional (seperti pencegahan stunting), serta mitigasi dan penanganan bencana.

- Advertisement -

Jelas tidak ada alokasi untuk pembuatan website desa.

G30S/PLN dan Revolusi Kemandirian Energi Aceh
Penghinaan Holywings, Tuduhan Intoleransi dan Ketegasan Anies
Sekolah Swasta Melawan Sekolah Elite: Membongkar Ketimpangan Dunia Pendidikan
Sikap Ahmad Khozinudin dan Faisal Sallatalohy Bukti HTI Bubar tapi Ideologinya Masih Hidup

Kalau kepala desa menggunakan Dana Desa untuk membuat website, itu masuk kategori belanja yang tidak sesuai aturan. Risiko hukumnya jelas, mulai dari sanksi administrasi hingga jeratan UU Tipikor bila menimbulkan kerugian negara.

Larangan ini juga sejalan dengan Pasal 26 ayat (4) huruf c UU Desa, yang menegaskan bahwa kepala desa dilarang menyalahgunakan wewenang dan jabatan.

Dana Desa sendiri wajib dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran sesuai amanat Pasal 28 UU Desa.

- Advertisement -

Jika dipaksakan, penggunaan Dana Desa untuk website bukan hanya melanggar regulasi, tapi juga berpotensi menjadi pintu masuk praktik “mark-up” anggaran.

Sebab, biaya pembuatan website kerap tidak jelas standarnya, rawan dimainkan oleh pihak ketiga, bahkan bisa dijadikan proyek fiktif.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
123Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Prabowo Subianto selaku Presiden RI menyampaikan akan segera membereskan pertambangan ilegal yang telah beroperasi selama ini. Prabowo Siap Berantas 1.063 Tambang Ilegal, Mahfud MD Bongkar Sulitnya Penindakan
Next Article PLN Aceh menyalurkan bantuan program TJSL kepada Yayasan Nurul Fikri, Rabu (20/8) di Desa Lhang, Mata Ie, Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar. PLN Aceh Salurkan Bantuan Pendidikan Program TJSL ke Dayah Nurul Fikri

You May also Like

Ir Zulkifli Abdy, Pemerhati Sosial dan Mantan Anggota DPRK Banda Aceh
Opini

Demokrasi Berdaulat Kekuasaan

Jumat, 8 Juli 2022
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali bertemu dengan pendahulunya Joko Widodo (Jokowi) dalam sebuah momen yang sarat makna Politik.
Opini

Antara Simbol Rekonsiliasi dan Bayang-bayang Kekecewaan

Kamis, 24 Juli 2025
Opini

Normal Baru Bukan Kebiasaan Lama

Kamis, 2 Juli 2020
Sri Radjasa Chandra MBA
Opini

Lagi-lagi RAPBA 2024 Tersandera Pokir DPRA

Rabu, 13 Desember 2023
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?