Aceh Besar Salurkan Dana Sertifikasi Guru PNS Triwulan III Rp 15,96 Miliar
JANTHO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Besar telah menyalurkan dana sertifikasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) triwulan III mulai bulan Juli hingga September 2023 sebesar Rp 15.996.467.800.
Kepala Disdikbud Aceh Besar, Bahrul Jamil di Kota Jantho, Kamis (30/11/2023) mengatakan, pembayaran tersebut tidak termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Untuk pegawai PPPK rencananya akan segera dibayarkan juga. Pembayaran Sertifikasi PPPK bulan Juli hingga September 2023 (Triwulan III) sebesar Rp 329.281.500,” sebutnya.
Sedangkan Pembayaran (Non Sertifikasi) ASN PPPK bulan Juli sampai September 2023 sebanyak Rp 194.250.000.
Pembayaran (Non Sertifikasi) Guru PNSD bulan Juli hingga September 2023 sebesar Rp 298.000.000.
“Jumlah yang sudah dibayarkan Juli sampai September sebesar Rp 16.817.999.300,” terang pria yang kerab disapa BJ.
Kadisdikbud Aceh Besar merincikan, penerimaan dana sertifikasi sejak Januari hingga September 2023 total keseluruhan Rp 64.188.183.720, sedangkan pencairan dari Januari sampai September sebesar Rp 54.670.475.100.
“Presentasenya sudah mencapai 85.2 persen. Sisa yang akan dibayarkan di Triwulan IV mendatang sebesar Rp. 9.517.708.620,” pungkasnya. (IA)