INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Pendidikan

Aceh Perpanjang Lagi Belajar dari Rumah Hingga 20 Juni

Last updated: Minggu, 31 Mei 2020 00:03 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
SHARE
Kepala Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Aceh, Zahrul Fajri, S.Ag MH

Banda Aceh — Pemerintah Aceh memperpanjang lagi kegiatan belajar dari rumah. Sesuai Instruksi Gubernur Aceh Nomor 08/INSTR/2020, tentang Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Tanggap Darurat Coronavirus Disease (Covid-19) di Aceh, yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah, kegiatan belajar dari rumah akan diperpanjang hingga 20 Juni 2020.

Kepala Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat (Isra) Setda Aceh, Zahrul Fajri menjelaskan, Instruksi Gubernur Aceh Nomor 08/2020 ini ditandatangani oleh Plt Gubernur Aceh, Sabtu (30/5).

“Sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Aceh, pada tanggal 27 Maret lalu Pak Plt Gubernur telah menerbitkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 04/INSTR/2020. Salah satu poinnya adalah pelaksanaan belajar dari rumah hingga tanggal 30 Mei 2020. Instruksi Nomor 08/INSTR/2020 ini berisi perpanjangan kegiatan belajar dari rumah hingga 20 Juni,” ujar Zahrul.

- Advertisement -

Zahrul menambahkan, instruksi ini ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh.

“Ada 5 poin dalam Ingub 08/INSTR/2020 ini, poin pertama menjelaskan perpanjangan belajar di rumah untuk semua Sekolah, Madrasah, Dayah Terpadu/Tahfidz, dan lembaga pendidikan lainnya seperti Taman Pendidikan Qur’an, Majelis Taklim, Madrasah Diniyah Takmiliyah, Program Kesetaraan, Lembaga Kursus dan Pelatihan,” sambung Zahrul.

- Advertisement -
KPS Law Fair II, UIN Ar-Raniry Sukses Gelar Kompetisi Hukum Tingkat Nasional
Mahasiswa USK Muharram Anbiya Terpilih sebagai Duta DPD RI Aceh 2025
USK Raih Peringkat 6 Nasional MTQMN di Banjarmasin

Poin Kedua, sambung Zahrul, mengatur tentang mekanisme belajar dari rumah, baik secara daring/jarak jauh/online maupun secara luring/manual/offline.

Poin Ketiga menjelaskan tentang proses ujian, kenaikan kelas dan kelulusan siswa agar berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Tanggap Darurat Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Poin Keempat dan Kelima sangat tegas. Dilarang melakukan semua kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa, seperti kegiatan perpisahan siswa di sekolah, perlombaan-perlombaan, Peringatan Hari Besar Islam, MTQ/MQK, Zikir, Pengajian, Majelis Taklim dan lain-lain. Poin Kelima menegaskan agar semua pihak melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggungjawab.

12Next Page
Previous Article Pemerintah Aceh Protes Keras Google Terkait Aplikasi Kitab Suci Aceh
Next Article Mimpi Sanrowi Huni Rumah Baru Menjadi Nyata

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Pendidikan

USK Peringkat ke-9 Nasional dalam THE World University Rankings 2026

Jumat, 10 Oktober 2025
Pendidikan

UIN Ar-Raniry Raih Lisensi LSP dari BNSP, Siap Perkuat Daya Saing Lulusan

Kamis, 9 Oktober 2025
Pendidikan

Pidato Menggetarkan Iffah Azka, Siswi Aceh Penerima Beasiswa Garuda yang Mimpi Kuliah di University of Pennsylvania

Kamis, 9 Oktober 2025
Pendidikan

USK Tawarkan Solusi Ketahanan Pangan Global: Aceh Bisa Jadi Pusat Inovasi Pertanian Dunia

Kamis, 9 Oktober 2025
Pendidikan

Kurniawan Arya dan Aja Syakila Dinobatkan sebagai Duta Baca UTU 2025

Rabu, 8 Oktober 2025
Pendidikan

Wamen Kependudukan Isyana Resmikan SMA Unggul Garuda di SMA 10 Fajar Harapan Banda Aceh

Rabu, 8 Oktober 2025
Pendidikan

Kemenag Aceh Serahkan 11 Izin Operasional Madrasah Baru

Rabu, 8 Oktober 2025
Pendidikan

593 Mahasiswa UIN Ar-Raniry Terjun ke Gampong, Bantu Data Penduduk Miskin Banda Aceh

Rabu, 8 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?