Kepala Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Aceh, Zahrul Fajri, S.Ag MH
Banda Aceh — Pemerintah Aceh memperpanjang lagi kegiatan belajar dari rumah. Sesuai Instruksi Gubernur Aceh Nomor 08/INSTR/2020, tentang Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Tanggap Darurat Coronavirus Disease (Covid-19) di Aceh, yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah, kegiatan belajar dari rumah akan diperpanjang hingga 20 Juni 2020.
Kepala Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat (Isra) Setda Aceh, Zahrul Fajri menjelaskan, Instruksi Gubernur Aceh Nomor 08/2020 ini ditandatangani oleh Plt Gubernur Aceh, Sabtu (30/5).
“Sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Aceh, pada tanggal 27 Maret lalu Pak Plt Gubernur telah menerbitkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 04/INSTR/2020. Salah satu poinnya adalah pelaksanaan belajar dari rumah hingga tanggal 30 Mei 2020. Instruksi Nomor 08/INSTR/2020 ini berisi perpanjangan kegiatan belajar dari rumah hingga 20 Juni,” ujar Zahrul.
Zahrul menambahkan, instruksi ini ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh.
“Ada 5 poin dalam Ingub 08/INSTR/2020 ini, poin pertama menjelaskan perpanjangan belajar di rumah untuk semua Sekolah, Madrasah, Dayah Terpadu/Tahfidz, dan lembaga pendidikan lainnya seperti Taman Pendidikan Qur’an, Majelis Taklim, Madrasah Diniyah Takmiliyah, Program Kesetaraan, Lembaga Kursus dan Pelatihan,” sambung Zahrul.
Poin Kedua, sambung Zahrul, mengatur tentang mekanisme belajar dari rumah, baik secara daring/jarak jauh/online maupun secara luring/manual/offline.
Poin Ketiga menjelaskan tentang proses ujian, kenaikan kelas dan kelulusan siswa agar berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Tanggap Darurat Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Poin Keempat dan Kelima sangat tegas. Dilarang melakukan semua kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa, seperti kegiatan perpisahan siswa di sekolah, perlombaan-perlombaan, Peringatan Hari Besar Islam, MTQ/MQK, Zikir, Pengajian, Majelis Taklim dan lain-lain. Poin Kelima menegaskan agar semua pihak melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggungjawab.