Banda Aceh — Andryan Fajar Riski, siswa dari Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dan Bintang Zaura, siswi dari Kota Sabang ditetapkan sebagai Duta Pelajar Sadar Hukum Provinsi Aceh Tahun 2020.
Keduanya terpilih menjadi juara I dalam suatu pemilihan dan seleksi Duta Pelajar Sadar Hukum Provinsi Aceh Tahun 2020 yang berakhir Sabtu (12/12) malam di Hotel Grand Aceh Syariah, Banda Aceh.
Seleksi yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Aceh yang bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh itu berlangsung sejak 10 Desember 2020.
Kegiatan pemilihan seleksi duta pelajar sadar hukum tingkat Provinsi Aceh tahun 2020 dilaksanakan secara virtual. Seleksi selama tiga hari ini diikuti oleh 46 orang peserta dari 23 kabupaten/kota, terdiri atas 23 peserta calon duta putra dan 23 calon duta putri dari 23 SMA dan SMK se-Aceh.
Kegiatan pemilihan duta pelajar sadar hukum Provinsi Aceh tetap mengikuti protokol kesehatan.
Dalam pemilihan tersebut, Juara II diraih oleh Muhammad Cheryi Amelian Alsa dari Kota Banda Aceh dan Jurnalisa Putri Aura dari Kabupaten Aceh Barat Daya.
Juara III diraih oleh Mukhtar Al Husaman dari Kabupaten Aceh Besar dan Mutia Annisa dari Kabupaten Aceh Utara.
Selanjutnya, Juara Harapan I diraih oleh Muhammad Iqbal Ali Husein dari Kabupaten Aceh Utara dan Fania Shella Farahma dari Kabupaten Aceh Besar. Juara Jarapan II diraih oleh Teuku Muhammad Rizki Ramadansyah dari Kota Lhokseumawe dan Natasha Dima Putri dari Kabupaten Aceh Selatan.
“Selamat kepada sdik-adik semua yang terpilih menjadi juara,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh diwakili oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati H. Munawal Hadi SH MH dalam sambutannya saat menutup kegiatan pemilihan seleksi duta pelajar sadar hukum Provinsi Aceh Tahun 2020 di Hotel Grand Aceh Syariah, Banda Aceh, Sabtu (12/12) malam.
Penyerahan hadiah kepada para juara dilakukan oleh Kadis Pendidikan Aceh yang diwakili Sekretaris Dinas, Teuku Nara Setia, dan Kajati Aceh diwakili Kasi Penkum, Munawal Hadi. (IA)