BANDA ACEH — Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Prof Dr Ir Marwan melantik satuan tugas (satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Pelantikan tersebut berlangsung di Ruang VIP, AAC Dayan Dawood Darussalam, Banda Aceh, Senin 26 September 2022.
Dr Ria Fitri SH MHum ditunjuk sebagai Ketua Satgas PPKS USK. Dosen Fakultas Hukum kampus setempat itu, terpilih setelah melewati proses seleksi yang ketat oleh tim penjaringan, yang terdiri atas unsur kampus maupun dinas terkait.
Surat Keputusan (SK) Rektor atas penunjukan tersebut ditandatangani tanggal 30 Agustus 2022.
Keberadaan PPKS USK merupakan perwujudan dari implementasi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
“Tidak mudah untuk mengemban amanah ini, jika merujuk pada Permendikbud Ristek ada banyak sekali tugas yang akan kami lakukan. Mulai dari pencegahan hingga tindakan. Kami butuh kolaborasi,” kata Ria, dalam sambutannya.
Di saat yang sama, dirinya mengungkapkan, banyak konsekuensi yang akan dihadapi, bila tidak diimplementasikan sungguh-sungguh. Karenanya, Ketua PPKS USK meminta agar satgas ini tidak ditinggal sendirian.
“Kami butuh Peraturan Rektor dengan segala turunannya. Kami juga butuh kepercayaan dari korban dan saksi,” pintanya.
Lebih jauh, dirinya percaya, berkat dukungan semua pihak, upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan USK bisa berjalan sebagaimana mestinya.
Ria berharap, tidak ada pihak yang meminta satgas yang ia pimpin untuk bungkam saat menjalankan kerjanya, seperti alasan untuk menjaga nama baik kampus.
“Kami percaya nama kampus akan tetap dan sangat baik, dengan menegakkan kebenaran dan keadilan,” ucap Ria.
Sementara Rektor USK Prof Marwan menyampaikan, Satgas PPKS terdiri atas tiga orang dosen, lima mahasiswa dan satu orang Tendik. Dirinya mendukung penuh kerja PPKS.
“Kami mendukung apa yang disampaikan ketua. Tidak boleh kita hambat, apalagi membungkam. Pada intinya untuk melindungi warga kampus,” ujar Rektor USK.