Sebagai langkah awal, ia mengatakan, USK sudah menyiapkan ruang kerja PPKS. Pihaknya juga memfasilitasi website untuk informasi dan pengaduan by sistem. Dengan demikian, respon bisa semakin cepat.
Langkah ini juga penting, sebab ada kecenderungan korban malu jika melaporkan langsung.
Prof Marwan menegaskan, USK punya komitmen tinggi untuk mencegah terjadinya pelecehan dan kekerasan seksual di kampus. Bukan saja yang menimpa mahasiswa, dosen serta Tendik, namun juga masyarakat yang berada di seputaran kampus Jantong Hate Rakyat Aceh itu.
“Tugas ini bukan saja menjadi tanggungjawab PPKS USK, tetapi kita semua tanpa terkecuali wajib berperan. Persoalan kekerasan, pelecehan seksual punya dampak yang besar, sebab meninggalkan trauma. Bahkan yang paling mengkhawatirkan, ada kecenderungan korban bisa jadi salah satu pelaku di kemudian hari,” jelas Prof Marwan.
Karena itu, ia menilai, aspek pencegahan lewat edukasi perlu dioptimalkan. Di saat yang sama, butuh pembinaan yang serius bagi bagi korban maupun pelaku. Kehadiran Permendikbud Ristek sangat berarti, karena berpihak kepada korban. (IA)