Banda Aceh — Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh memberikan klarifikasi terkait permasalahan yang berkembang di publik yaitu keterlambatan keluarnya ijazah yang dialami alumninya.
Koordinator Bidang Pendidikan Biro Akademik USK Darmawan ST MM menjelaskan permasalahan ini terjadi karena pada tahun ajaran 2016/2017 proses pendataan di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) masih manual secara sistem, sehingga mungkin saja pada saat itu beberapa data yang bersangkutan tidak terdaftar pada proses transfer data tersebut.
Misalnya nomor NIK pada PDDikti kosong, nomor NIK tidak sesuai Format, dan lainnya.
“Semua data tersebut sebenarnya di awal pendaftaran ulang mahasiswa baru di-input oleh mahasiswa sendiri, baru dilakukan transfer data ke PDDikti,” ucapnya, Kamis, 22 September 2022.
Terkait mengapa mahasiswa tersebut masih dapat mengakses KRS Online-nya, Darmawan mengungkapkan, karena KRS Online/Sistem Informasi Akademik (SIAKAD) tersebut berada dalam sistem internal USK, yang tidak berkaitan secara langsung dengan sistem PDDIkti.
Karena itulah, Darmawan mengungkapkan, USK sudah mengantisipasi permasalahan ini dengan menginformasikan kepada setiap mahasiswa untuk menverifikasi datanya melalui laman KRS Online. Selain itu, mahasiswa juga diminta untuk memastikan datanya apakah sudah terdaftar di laman PDDikti https://pddikti.kemdikbud.go.id/.
“Informasi seperti ini sudah sering kita ingatkan. Bahkan saat sosialiasi mahasiswa baru. Karena kita paham, human error bisa saja terjadi. Makanya kita minta mahasiswa menverifikasinya kembali,” ucapnya.
Lalu saat proses input data wisudawan 25 Februari 2022, yang proses pendaftarannya dimulai dari 7 Maret – 4 April 2022.
Biro Akademik USK kembali menyurati seluruh program studi untuk melengkapi jika ada yang tidak lengkap.
Hal ini penting untuk proses pengusulan/pem-bookingan PIN SIVIL di PDDikti untuk para lulusan di atas tanggal 6 April 2022.
Dan ternyata, nama yang bersangkutan statusnya di luar periode karena namanya belum terdaftar di PDDikti.
Saat itu USK langsung mengirimkan pengajuan ke PDDikti agar dibuka Type 1 untuk mengajukan permohonan pembukaan periode pelaporan tersebut pada tanggal 29 Juni 2022 agar terdaftar di PDDikti, Permohonan ini kemudian disetujui, lalu pada 3 Agustus 2022 dokumen mahasiswa tersebut sudah di-upload dan terdaftar di PDDikti.
Selanjutnya, USK mengajukan surat permohonan pemberian eksepsi pada aplikasi Pernomoran Ijazah Nasional (PIN) atas nama alumni tersebut. Sebab datanya belum eligible di Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Dikti.
Lalu tanggal 29 Agustus 2022, USK mendapatkan surat somasi pertama dari kuasa hukum bersangkutan. Menindaklanjuti somasi tersebut, USK terus berkoordinasi dengan Belmawa.
“Proses ini memang butuh waktu dan di luar kuasa USK. Saat itu pihak Belmawa menjawab, usulan pin tersebut masih menunggu antrian,” ucap Darmawan.
Lalu USK menerima somasi kedua pada 5 September 2022. USK kembali mengkoordinasikan ke Belmawa agar prosesnya dapat segera diselesaikan.
Saat itu Belmawa menanggapi, usulan tersebut sudah sampai ke pimpinan melalui SINDE sehingga dapat diproses lebih lanjut.
Akhirnya, Belmawa menyetujui permohonan eksepsi pencatatan di luar periode PIN tersebut dan USK baru menerima surat balasan ini pada 13 September 2022. Sementara itu, pada 8 September 2022 USK kembali menerima somasi ketiga.
Darmawan mengatakan, pada somasi pertama USK tidak membalasnya karena prosesnya masih berlangsung dan kondisinya di luar kuasa USK karena ditangani pihak Dikti.
“Tapi bukan berarti kita diam, kita terus berkoordinasi agar prosesnya cepat diselesaikan. Barulah di somasi kedua, kita merespon bahwa usulan eksepsi PIN ini telah disetujui,” ucapnya.
Selanjutnya, USK melakukan reservasi PIN dan proses Tanda Tangan Elektronik (TTE) Ijazah dan transkrip. Lalu pada 20 September 2022, semua proses ini telah selesai sehingga yang bersangkutan bisa langsung men-download ijazah atau transkrip nilainya di KRS Online-nya sendiri.
“Informasi ini juga sudah kita sampaikan via WA. Alumni kita tersebut menyampaikan terima kasih. Namun, dirinya tetap ingin masalah ini dibawa ke ranah hukum,” ucapnya.
Sebelumnya, salah satu alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Syiah Kuala berinisial HZM menggugat kampusnya ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh sebesar Rp 1,6 miliar lantaran pihak kampus lalai mengeluarkan ijazah. HZM melayangkaan gugatan setelah ijazahnya tidak keluar selama 4 bulan.
Adapun pejabat USK yang digugat antara lain Rektor USK Prof Dr Ir Marwan, Wakil Rektor I Prof Dr Ir Agussabti MSi, Rahmat Lubis SE dan Prof Dr Faisal SE MSi MA.
Kuasa hukum HZM, Said Irfan mengatakan, gugatan itu dilayangkan karena pihak kampus telah melanggar Pasal 1365 KUHPerdata yang menyebabkan seorang alumni merasa dirugikan.
Kliennya sudah 5 tahun kuliah di USK, namun tidak terdata sebagai mahasiswa di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Sehingga pada saat menyelesaikan studi S-1, pihak kampus menunda mengeluarkan ijazah kliennya.
Padahal, sambung Said, pengugat telah mengikuti rangkaian peraturan dan mekanisme universitas untuk menggapai gelar sarjana, di antaranya pembayaran SPP, semester pendek, skripsi, sidang akhir, yudisium dan wisuda.
HZM kemudian diharuskan melengkapi berkas ulang hingga empat bulan lamanya. Bahkan dalam proses melengkapi berkas tersebut sempat mengalami kecelakaan.
“Pada 28 Agustus 2022 dimulailah proses hukum dengan mengirimkan somasi 3 kali pertama pada 29 Agustus, somasi kedua 5 September dan ketiga 8 September dari kuasa hukum penggugat ke pihak USK dan hanya 1 kali mendapatkan jawaban, namun jawaban yang didapat juga kekeliruan dari fakta hukum yang terjadi,” cetus Said.
Sehingga, dengan beberapa rangkaian peristiwa hukum, maka penggugat mendaftarkan gugatan pada PN Banda Aceh, guna mengingatkan kepada tergugat bahwa kejadian ini harus segera ditanggapi.
“Maka dalam hal ini tidak dibenarkan apabila sebuah institusi baik itu sengaja maupun tidak sengaja menahan dan atau tidak memberikan dokumen ijazah tersebut,” terangnya. (IA)