Kepala Pelaksana BPBA, Sunawardi didampingi Kadis Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri menyalurkan masker merah putih
Banda Aceh — Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh menyalurkan masker vokasi merah putih kepada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di provinsi itu.
Penyaluran Alat Pelindung Diri (APD) tersebut sebagai bentuk menyukseskan gerakan 1 juta masker yang sebelumnya diluncurkan Ditjen Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Prosesi penyaluran secara simbolis dilakukan Kepala Pelaksana BPBA, Sunawardi, yang juga Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) Aceh, Sabtu (15/8), di SMK Negeri 3 Banda Aceh.
Sunawardi turut didampingi Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rachmad Fitri, Kabid Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Aceh, Teuku Miftahuddin, Kasubbag Tata Usaha UPTD Balai Tekkomdik Aceh, Zulkarnaini, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Nagan Raya, Dr. Khairan serta Kepala SMK Kabupaten/Kota.
Kepala Pelaksana BPBA, Sunawardi, menyambut baik program Pemerintah menjadikan masker untuk semua. Pemerintah, kata Sunawardi, menargetkan masker berjumlah dua kali dari jumlah penduduk.
“Nah, Kemendikbud sudah menyahuti langsung dengan cepat. Tentunya kita harapkan dapat diikuti oleh kementerian-kementerian yang lainnya di Indonesia,” ujarya berharap.
Menurutnya, penggunaan masker secara menyeluruh termasuk di Provinsi Aceh sangat diharapkan. Sebab, masker menjadi kunci menangkal terjadinya penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
“Perlu dijadikan masker sebagai keharusan setiap masyarakat untuk menggunakannya,” ujar Sunawardi.
Pihaknya mengapresiasi protokol kesehatan di Satuan Pendidikan di Aceh. Menurutnya, hampir di seluruh daerah sudah menyediakan fasilitas seperti tempat cuci tangan, alat pengukur suhu hingga pembatasan di dalam kelas.
“Sejauh ini kita melihat sudah sangat efektif fasilitas-fasilitas yang disediakan di sekolah-sekolah. Tentu diperlukan pengawasan lebih baik lagi,” katanya.
Kadis Pendidikan Aceh, Rachmad Fitri mengatakan, pihaknya sudah mengintruksikan seluruh satuan pendidikan di Aceh yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi untuk bersungguh-sungguh mematuhi Protokol Kesehatan dan Prosedur Operasional Standar (POS) Pendidikan.