Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Disdik Aceh Tegaskan Tidak Ada Biaya Pendaftaran Ulang SPMB 2025

Surat Edaran tersebut disusun berdasarkan sejumlah regulasi penting, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Seragam Sekolah, Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB, dan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 400.3.1/7031 tentang larangan gratifikasi, pungli dan suap dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Dinas Pendidikan Aceh menyampaikan bahwa semua proses pendaftaran ulang SPMB tidak boleh dipungut biaya dalam bentuk apa pun. (Foto: Ist)

Banda Aceh, Infoaceh.net – Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh secara resmi mengeluarkan Surat Edaran tentang Pendaftaran Ulang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 untuk jenjang SMA, SMK dan SLB. Surat edaran ini menekankan pentingnya pelaksanaan pendaftaran ulang yang transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan liar (pungli) di seluruh satuan pendidikan di Aceh.

Surat Edaran tersebut disusun berdasarkan sejumlah regulasi penting, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Seragam Sekolah, Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB, dan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 400.3.1/7031 tentang larangan gratifikasi, pungli dan suap dalam proses penerimaan peserta didik baru.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, menyampaikan semua proses pendaftaran ulang SPMB tidak boleh dipungut biaya dalam bentuk apa pun.

“Seluruh proses pendaftaran ulang harus dilakukan dengan prinsip pelayanan prima, tanpa diskriminasi, dan yang paling penting: bebas dari segala bentuk pungutan liar. Kami tidak akan mentolerir praktik-praktik yang menyimpang. Jangan sampai anak-anak kita gagal masuk sekolah karena tidak mampu bayar uang pendaftaran,” tegas Marthunis Rabu, 2 Juli 2025

Ia juga menegaskan satuan pendidikan dilarang melakukan pungutan apa pun, baik berupa uang, barang, atau jasa kepada orang tua/wali siswa dengan dalih apa pun, termasuk untuk pembelian seragam, buku, uang pembangunan, maupun kebutuhan sekolah lainnya.

Semua bentuk transaksi yang berpotensi membebani orang tua secara sepihak tidak dibenarkan dan bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Sekolah tidak boleh mewajibkan pembelian seragam, buku, atau perlengkapan lain yang dikelola oleh guru, tenaga kependidikan, atau komite sekolah. Jika ada kebutuhan pengadaan, itu harus bersifat sukarela dan melalui koperasi sekolah atau unit produksi yang resmi,” tambah Marthunis.

Selain itu, sekolah diperbolehkan menyusun desain seragam sebagai pedoman, namun tidak boleh menjadikannya dasar kewajiban membeli dari pihak tertentu.

Pengadaan pakaian seragam, sebagaimana diatur dalam peraturan, merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik dan tidak boleh dibebankan secara sepihak oleh sekolah.

Untuk menjaga akuntabilitas, Dinas Pendidikan Aceh menyediakan layanan pengaduan resmi jika ditemukan praktik pungli dalam proses pendaftaran ulang.

Masyarakat dapat melaporkan melalui WhatsApp ke nomor 0812 6433 3905 atau melalui https://disdikaceh.lapor.go.id.

“Dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini, Dinas Pendidikan Aceh berharap seluruh satuan pendidikan dapat menjalankan proses pendaftaran ulang secara tertib, profesional, dan tetap berpihak pada kepentingan peserta didik serta orang tua,” uajarnya.

Kadisdik Aceh mengimbau kepada seluruh siswa dan orang tua untuk dapat menerima hasil seleksi SPMB, di mana pun mereka dinyatakan lulus dari tiga pilihan sekolah yang telah dipilih sesuai domisili.

Ia menekankan semua sekolah memiliki kualitas yang baik, sehingga tidak ada alasan untuk menolak melanjutkan pendidikan hanya karena diterima di pilihan kedua atau ketiga.

“Orang tua perlu memberikan pemahaman kepada anak-anak bahwa yang terpenting adalah kesempatan untuk terus bersekolah, bukan sekadar nama sekolah. Jangan sampai anak-anak enggan melanjutkan pendidikan hanya karena tidak masuk di pilihan pertama,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kadis Pendidikan Aceh juga menginstruksikan Kepala Cabang Dinas Wilayah untuk melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan pendaftaran ulang.

Kepala sekolah pun diwajibkan melaporkan pelaksanaannya secara tertulis sesuai Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Nomor 100.3/667/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan SPMB.

“Komitmen kami mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Untuk itu, kami mengajak semua pihak agar tidak meminta atau memberikan sesuatu yang bertentangan dengan aturan. Mari bersama menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan kita,” tutup Marthunis.

author avatar
Fauzan
Wartawan infoaceh.net

Lainnya

DPD Partai Gerindra Aceh, Selasa (22/7), menerima kunjungan istimewa Pimpinan Perwakilan Parti Islam Se-Malaysia (PAS) Selangor beserta rombongan. (Foto: Infoaceh.net/Fauzan)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam bertemu jajaran PWI Kota Sabang, Selasa, 22 Juli 2025 di ruang rapat lantai III Sekretariat Daerah Kota Sabang. (Foto: Ist)
645 peserta ikut ujian jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru dengan Sistem Seleksi Eleketronik Tahun 2025 di kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih saat berkunjung ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Fajri Bugak didampingi tim pemenangan, Suryadi, menyerahkan berkas pencalonan kepada ketua panitia pelaksana Konferensi VII PWI Bireuen tahun 2025, Akhyar Rizki, di kantor PWI setempat, Selasa sore (22/7).
MTsN 1 Banda Aceh meraih penghargaan Kinerja Sangat Baik dari Kementerian Keuangan RI, atas capaian nilai IKPA sebesar 99,35 Semester I tahun 2025.
Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.
Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Mahasiswa KKN USK Kelompok LT_BM-SPT 1. (Foto: Ist).
Enable Notifications OK No thanks