Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Disdik Berlakukan Jam Malam bagi Siswa di Aceh

Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Dinas Pendidikan Aceh Nomor 400.3.8/5936 Tahun 2025 tentang pengendalian aktivitas siswa di malam hari.
Dinas Pendidikan Aceh menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.8/5936 Tahun 2025 tentang pengendalian aktivitas siswa di malam hari

“Kami tidak hanya ingin anak-anak kita pintar secara akademik, tetapi juga memiliki karakter yang kuat dan disiplin waktu. Aktivitas malam yang tidak terkontrol dapat berdampak buruk pada prestasi dan perilaku mereka. Karena itu, kami mengajak orang tua, guru, dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk bersinergi dalam mendidik generasi muda Aceh yang bermartabat dan berdaya saing,” tegas Marthunis.

Sebagai tindak lanjut, Dinas Pendidikan Aceh juga akan memantau pelaksanaan edaran ini melalui laporan dari satuan pendidikan dan cabang dinas wilayah.

Evaluasi berkala akan dilakukan guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif di lapangan.

“Pemantauan dan evaluasi berkala menjadi kunci dalam mengukur dampak kebijakan, sementara kolaborasi lintas sektor, terutama dengan tokoh masyarakat dan agama serta diharapkan memperluas jangkauan pembinaan karakter murid hingga ke lingkungan sosial terdekat mereka,” tutup Marthunis.

author avatar
Fauzan
Wartawan infoaceh.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup