Menanggapi hal tersebut, Kadisdik Aceh Marthunis menyampaikan, Disdik Aceh selalu berusaha membantu sekolah swasta dengan catatan tidak ada ketentuan aturan perundang-undangan yang dilanggar. Marthunis menjelaskan, kebijakan ini merupakan implikasi dari UU No. 20 Tahun 2023, dimana guru-guru PNS maupun PPPK diharuskan untuk mengajar di sekolah negeri.
“UU tersebut mengharuskan guru-guru ASN hanya boleh dinilai kinerjanya oleh ASN juga. Karena itu guru-guru PNS ditarik ke sekolah negeri,” jelas Marthunis.
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Disdik Aceh Muksalmina menjelaskan, ada beberapa solusi untuk memenuhi kekurangan guru di sekolah swasta. Menurutnya, guru PNS atau PPPK boleh saja mengajar di sekolah swasta, namun dengan status non-induk.
“Induk mereka di sekolah negeri. Mereka dibolehkan mengajar di sekolah swasta tapi hanya untuk enam jam dalam seminggu,” jelas Muksalmina.
Solusi lainnya, sekolah swasta dapat merekrut guru honorer yang tidak lagi mengajar di sekolah negeri untuk dijadikan guru di sekolah swasta. Muksalmina menyampaikan pihaknya siap merekomendasikan guru-guru honorer yang berkualitas sesuai great untuk direkrut sekolah swasta.
“Mereka tidak bisa lagi mengajar di sekolah negeri karena aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengharuskan mereka terdaftar atau teregister di BKN,” kata Muksalmina.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menghasilkan solusi tepat untuk mengatasi kekurangan guru di SMA Kartika XIV-1 Banda Aceh, sehingga proses belajar mengajar di sekolah tersebut tidak terhambat. (ICHSAN)