Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Ekonomi Masyarakat Sulit, USK Turunkan Uang Kuliah Hingga 31 Persen

Rektor Universitas Syiah Kuala Prof Dr Ir Marwan

BANDA ACEH – Merespon kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit, Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh mengeluarkan kebijakan untuk menurunkan Uang Kuliah Tunggal Berkeadilan (UKTB) khusus bagi mahasiswa baru dengan besaran 5 – 31 persen.

Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Rektor USK Nomor 1016/UN11/KPT/2023, tentang Penetapan Besaran Biaya UKTB untuk mahasiswa baru Strata 1 (S-1) tahun 2023.

Adapun mahasiswa baru yang dimaksud adalah, seluruh mahasiswa baru USK yang diterima pada tiga jalur seleksi yaitu Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) dan Mandiri tahun 2023.

Rektor USK Prof Dr Ir Marwan mengatakan, kebijakan USK untuk mengurangi biaya UKTB ini diambil karena melihat kondisi perekonomian masyarakat yang masih pemulihan pasca pandemi, khususnya di Aceh maupun nasional.

Sementara di sisi lain, kesempatan pendidikan tinggi harus dilanjutkan bagi seluruh anak bangsa.

“Kebijakan penurunan UKTB ini adalah respon USK terhadap perekonomian masyarakat saat ini yang sedang sulit. Kita memahami, kondisi ekonomi masyarakat sedang tidak mudah. Jadi inilah bentuk dukungan USK agar anak-anak kita tetap dapat melanjutkan pendidikannya,” ucap Rektor.

Besaran persentase penurunan UKTB ini cukup signifikan jika dibandingkan UKTB pada tahun 2022.

Misalnya, untuk UKTB program studi kedokteran yang tahun sebelumnya maksimal Rp 26.350.000, namun sekarang maksimal Rp 21.000.000.

Lalu UKTB pada Fakultas Kedokteran Hewan yang sebelumnya maksimal Rp 26.350.000, namun tahun ini maksimal menjadi Rp 18.000.000.

Rektor mengakui, keputusan penurunan UKTB yang relatif jauh di bawah Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang ditetapkan oleh Kementerian, sedikit banyaknya akan berdampak pada operasional USK.

Meskipun demikian, Rektor menjamin hak mahasiswa dalam meraih tujuan akademis di USK tidak akan terganggu dan sesuai dengan standar pendidikan yang ditetapkan.

Lalu bagi mahasiswa semester 9 yang mengambil 6 SKS atau kurang, maka dirinya berhak mendapatkan pengembalian UKTB 50%.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.

“Tentu keputusan ini sudah kita pertimbangkan dengan baik. Insya Allah, kita jamin bahwa kebijakan ini tidak akan mengurangi komitmen kita terhadap mutu pelayanan pendidikan di kampus ini,” ucap Rektor.

Rektor mengatakan, dengan status USK menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) maka kampus ini berupaya untuk mendapatkan pendanaan dari berbagai sumber lain.

Lalu secara gradual hal ini akan mengurangi ketergantungan pendanaan dari masyarakat seperti UKTB.

Selain itu, pada tahun ini USK juga mengeluarkan kebijakan bahwa mahasiswa yang mendaftar melalui jalur mandiri dapat mendaftar KIP-K.

Demikian juga terkait Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) untuk jalur mandiri yang dana tersebut dapat dibayar secara berkala atau cicilan.

“Termasuk pula bagi mahasiswa KIP K yang lulus jalur mandiri kemarin, mereka kita berikan keringanan UKTB dan SPI,” pungkas Rektor USK. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal menyambut Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Wakasad Letnan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita yang singgah di Bandara SIM, Blang Bintang, Aceh Besar, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menggelar pertemuan strategis di Jakarta
Komisi X DPR RI bersama Dirjen Dikti Kemdiktisaintek Prof Khairul Munadi menggelar pertemuan dengan sivitas akademika Universitas Syiah Kuala (USK) di Balai Senat USK, Banda Aceh, Jum'at, 25 Juli 2025. (Foto: Ist)
Rute dan lokasi parkir gelaran Aksi Bela Palestina, di Banda Aceh, Ahad pagi (27/7/2025).
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyerahkan bantuan untuk masjid di Lhoong, usai membuka Jambore Kemanusiaan Peduli Kesehatan Masyarakat Daerah Pesisir di Gedung UDKP Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Gubernur Aceh Muzakir Manaf memimpin rapat terbatas membahas penyusunan RAPBA 2026 di kediamannya di Lhokseumawe, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Subuh Keliling BSI Aceh di Masjid Baitul Musyahadah (Kupiah Meuketop), Seutui, Banda Aceh, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Dunia birokrasi di Kabupaten Pidie diguncang dugaan skandal moral pejabat publik, Camat Padang Tiji dilapor ke polisi setelah diduga kepergok berduaan dengan istri orang dalam mobil dinas. (Foto: Ilustrasi)
Ingin Awet Muda? Santap 7 Buah Tinggi Kolagen Ini

Daftar Buah Tinggi Kolagen untuk Kulit Awet Muda

Kesehatan & Gaya Hidup
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenang masa kuliahnya saat menghadiri reuni angkatan ke-45 Tahun Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (26/7/2025).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buka suara mengenai protes dari kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto terkait Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto yang memakai masker sepanjang persidangan. Pihaknya mengungkap bahwa Rios memang terbiasa memakai masker.
Aliran modal asing tercatat kembali keluar (capital outflow) dari Indonesia Rp11,30 triliun pada pekan keempat bulan Juli 2025.
Candi Preah Vihear dan Ta Muen Thom adalah candi yang memicu bentrokan hebat hingga melibatkan serangan artileri
Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat
Sekda Aceh Besar sekaligus Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Mountala Bahrul Jamil memimpin rapat koordinasi dan bersama dewan pengawas, dewan direksi dan karyawan PDAM Tirta Mountala, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman
Pria asal Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, berinisial IFY (22), harus berurusan dengan hukum karena menjadi polisi gadungan dan menipu warga hingga ratusan juta rupiah.
Bela Tim JPU KPK, Majelis Hakim sebut tuntutan 7 tahun terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak manapun.
Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk dua perempuan pelaku penipuan jual beli kontrakan fiktif di kawasan RW 11, Kranji, Bekasi. Pelaku berinisial K (48) dan Y (54) ditangkap di dua lokasi berbeda usai kabur dari kejaran polisi.
Tutup