JAKARTA — Anggota Komisi X DPR RI asal Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyayangkan rencana pemerintah yang akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan, seperti tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Menurut Illiza, rencana pemerintah ini akan memberatkan lembaga pendidikan swasta seperti PAUD, Perguruan Tinggi dan Bimbel dimana lembaga-lembaga tersebut notabene kesulitan dalam pembiayaan pendidikan.
“Bukan hanya itu, penerapan PPN di sekolah swasta juga akan memberatkan para orang tua siswa karena akan berdampak pada kenaikan biaya pendidikan di sekolah swasta,” kata Illiza Sa’aduddin Djamal dalam keterangannya, Jum’at (11/6).
Illiza dari Fraksi PPP DPR RI ini
menilai, tindakan pemerintah ini juga akan mematikan lembaga-lembaga pendiddikan swasta.
Dengan memberikan PPN akan membuat pendidikan swasta kalah bersaing dan mematikan kreativitas mereka sehingga berdampak pada penurunan kualitas pendidikan lembaga swasta.
Selain itu, rencana pemerintah ini tentu bertentangan dengan Pasal 31 UUD 1945 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Kemudian ayat (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
“Oleh karena itu, kami meminta kepada pemerintah untuk mengurungkan niat ini, apalagi di tengah masa pandemi Covid-19 perekonomian masyarakat sangat memprihatinkan,” pungkasnya. (IA)