Hasil visitasi lapangan yang diperoleh tim beserta analisanya beserta dukungan rekomendasi dari Kantor Wilayah dan Rekomendasi Kantor Kemenag Kabupaten Kota menjadi dasar rapat Tim Dipdpontren untuk penetapan penerbitan Surat Keputusan Izin Operasional Satuan Pendidikan Muadalah yang ditetapkan oleh Menteri Agama.
Sementara itu dalam waktu yang bersamaan, di Aceh Barat juga dilakukan visitasi yang dilaksanakan Kasubdit Pendidikan Diniyah dan Ma’had Aly, Nurul Huda yang dilakukan pada Dayah Buket Eqra’ Al-Haramein yang dipimpin Tgk Harmen Nuriqmar yang dikenal Abu Meulaboh di Kabupaten Aceh Barat.
Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh Bapak Dr H Iqbal Muhammad SAg MAg mengapresiasi pelaksanaan visitasi kesiapan penerbitan izin operasional Satuan Pendidikan Muadalah pada Dayah/Pesantren di Aceh. Dengan hadirnya pendidikan formal Pesantren ini, ke depannya alumni santri pesantren bukan hanya dibekali di ilmu agama Islam dengan kajian-kajian Kitab Kuning yang merupakan ruh pesantren dan juga ilmu umum.
Namun juga mendapatkan legalitas ijazah yang sudah diakui keformalannya secara ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (IA)