Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kemendikbudristek Serahkan Beasiswa Untuk Anak Korban Pelanggaran HAM Berat di Aceh

Presiden Jokowi saat menyerahkan beasiswa pendidikan untuk anak korban pelanggaran HAM berat di Kabupaten Pidie, Aceh. Foto: Kemendikbudristek

Sigli — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyerahkan beasiswa pendidikan kepada anak korban pelanggaran HAM berat di Aceh.

Hal itu menindaklanjuti mandat Presiden Joko Widodo terkait pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di Indonesia, dengan menyediakan beasiswa pendidikan bagi korban dan keluarga korban.

Presiden melakukan peluncuran program yang ditujukan bagi 12 lokasi peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia, di Rumoh Geudong Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa (27/6).

Presiden Jokowi menyampaikan bahwa sejak Januari lalu pemerintah memutuskan untuk menempuh penyelesaian non-yudisial yang fokus pada pemulihan hak-hak korban tanpa menegasikan mekanisme yudisial.

Keputusan tersebut tertuang pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat, tertanggal Maret 2023.

Dalam Inpres ini terdapat 19 kementerian dan lembaga yang terlibat, dan khusus bidang pendidikan, Kemendikbudristek berperan untuk menyediakan beasiswa pendidikan bagi korban dan keluarga korban.

“Hari ini kita bersyukur alhamdulillah mulai direalisasikan pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat di 12 peristiwa sekaligus menandai komitmen bersama untuk melakukan upaya-upaya pencegahan agar hal serupa tidak terjadi di masa yang akan datang,” jelasnya.

Presiden Jokowi juga menyebut mendapat laporan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, bahwa korban dan keluarga korban di Aceh telah mulai mendapatkan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan kerja, jaminan hak untuk kesehatan, jaminan keluarga harapan, dan perbaikan tempat tinggal, dan pembangunan fasilitas lainnya.

Menyikapi amanat presiden khususnya di bidang pendidikan, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (PPLP) Kemendikbudristek, Abdul Kahar, mengatakan bahwa di tahap awal ini terdapat sembilan anak yang mendapatkan beasiswa pendidikan.
Kesembilan anak tersebut hasil identifikasi dan verifikasi data yang bersumber dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Data awalnya ada 77 nama yang kemudian kami lakukan penelusuran melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Hasilnya, diketahui 53 orang merupakan anak usia sekolah dan 19 di antaranya terdata aktif di Dapodik. Lalu ditelusuri kembali dan ternyata tujuh orang sudah masuk dalam Program Indonesia Pintar (PIP), sedangkan sembilan lainnya belum mendapat PIP dan ada di dalam sekolah. Sembilan orang itulah yang kita tetapkan untuk mendapat beasiswa di tahap pertama,” ujar Kahar usai peluncuran program.

Adapun beasiswa dan perangkat sekolah telah diberikan secara langsung kepada sembilan anak korban, satu hari sebelum peluncuran, Senin (26/6), di Pendopo Bupati Pidie.

Disaksikan Pj Bupati Pidie beserta pemangku kepentingan pendidikan, beasiswa tersebut diterima oleh anak-anak korban dalam bentuk buku tabungan dan perangkat sekolah.

Abdul Kahar mengatakan, ada tiga tugas pokok bagi Kemendikbudristek dalam penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di Indonesia.

Pertama, menyediakan beasiswa bagi anak korban, kedua, menyiapkan sarana dan prasarana pendidikan, dan yang ketiga, menyiapkan sarana dan prasarana untuk bidang kebudayaan.

Ia menambahkan, dalam kasus pelanggaran HAM berat tentunya banyak masyarakat yang merasa berhak mendapat perhatian dari pemerintah. Namun demikian, ada kriteria yang perlu diperhatikan terutama bagi Kemendikbudristek dalam pemberian beasiswa pendidikan.

“Kami terus berkoordinasi dengan dinas pendidikan daerah untuk memastikan anak-anak korban ini mendapatkan haknya di bidang pendidikan,” tuturnya.

Selanjutnya, Kahar juga mengatakan bahwa Kemendikbudristek terus berupaya agar anak-anak korban yang masih berusia sekolah tapi tidak bersekolah atau drop out (DO) dapat kembali ke sekolah.

Dan jika anak tersebut sudah lulus di satu jenjang pendidikan, lanjutnya, akan dipastikan untuk bisa meneruskan kembali ke jenjang pendidikan selanjutnya.

“Sedangkan yang sudah tidak usia sekolah atau tidak mau kembali sekolah, maka yang bisa kita lakukan adalah mengoordinasikannya ke pendidikan nonformal atau bahkan kementerian dan lembaga lain dengan program yang berbeda,” jelasnya.

Dalam program penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat ini terdapat 19 kementerian dan lembaga yang terlibat, yaitu Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kemenko Polhukam, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kemendikbudristek, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, Kementerian PUPR, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian BUMN, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kejaksaan Agung, TNI dan Polri. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal menyambut Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Wakasad Letnan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita yang singgah di Bandara SIM, Blang Bintang, Aceh Besar, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menggelar pertemuan strategis di Jakarta
Komisi X DPR RI bersama Dirjen Dikti Kemdiktisaintek Prof Khairul Munadi menggelar pertemuan dengan sivitas akademika Universitas Syiah Kuala (USK) di Balai Senat USK, Banda Aceh, Jum'at, 25 Juli 2025. (Foto: Ist)
Rute dan lokasi parkir gelaran Aksi Bela Palestina, di Banda Aceh, Ahad pagi (27/7/2025).
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyerahkan bantuan untuk masjid di Lhoong, usai membuka Jambore Kemanusiaan Peduli Kesehatan Masyarakat Daerah Pesisir di Gedung UDKP Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Gubernur Aceh Muzakir Manaf memimpin rapat terbatas membahas penyusunan RAPBA 2026 di kediamannya di Lhokseumawe, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Subuh Keliling BSI Aceh di Masjid Baitul Musyahadah (Kupiah Meuketop), Seutui, Banda Aceh, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Dunia birokrasi di Kabupaten Pidie diguncang dugaan skandal moral pejabat publik, Camat Padang Tiji dilapor ke polisi setelah diduga kepergok berduaan dengan istri orang dalam mobil dinas. (Foto: Ilustrasi)
Ingin Awet Muda? Santap 7 Buah Tinggi Kolagen Ini

Daftar Buah Tinggi Kolagen untuk Kulit Awet Muda

Kesehatan & Gaya Hidup
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenang masa kuliahnya saat menghadiri reuni angkatan ke-45 Tahun Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (26/7/2025).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buka suara mengenai protes dari kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto terkait Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto yang memakai masker sepanjang persidangan. Pihaknya mengungkap bahwa Rios memang terbiasa memakai masker.
Aliran modal asing tercatat kembali keluar (capital outflow) dari Indonesia Rp11,30 triliun pada pekan keempat bulan Juli 2025.
Candi Preah Vihear dan Ta Muen Thom adalah candi yang memicu bentrokan hebat hingga melibatkan serangan artileri
Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat
Sekda Aceh Besar sekaligus Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Mountala Bahrul Jamil memimpin rapat koordinasi dan bersama dewan pengawas, dewan direksi dan karyawan PDAM Tirta Mountala, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman
Pria asal Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, berinisial IFY (22), harus berurusan dengan hukum karena menjadi polisi gadungan dan menipu warga hingga ratusan juta rupiah.
Bela Tim JPU KPK, Majelis Hakim sebut tuntutan 7 tahun terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak manapun.
Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk dua perempuan pelaku penipuan jual beli kontrakan fiktif di kawasan RW 11, Kranji, Bekasi. Pelaku berinisial K (48) dan Y (54) ditangkap di dua lokasi berbeda usai kabur dari kejaran polisi.
Tutup