Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

MK Hentikan Diskriminasi Pendidikan, Sekolah Swasta Juga Harus Gratis

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menimbulkan multitafsir dan diskriminasi, sehingga bertentangan dengan UUD 1945.
MK Hentikan Diskriminasi Pendidikan, Sekolah Swasta Juga Harus Gratis

Infoaceh.net — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa negara wajib menggratiskan pendidikan dasar di semua satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini dibacakan dalam sidang di MK RI, Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Gugatan uji materi ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga ibu rumah tangga: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menimbulkan multitafsir dan diskriminasi, sehingga bertentangan dengan UUD 1945.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, penerapan frasa tersebut selama ini hanya berlaku bagi sekolah negeri, menyebabkan ketimpangan akses bagi siswa yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta akibat keterbatasan daya tampung.

“Negara tetap punya kewajiban konstitusional untuk menjamin tidak ada peserta didik yang terhambat pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi,” tegas Enny.

MK menilai pembiayaan pendidikan dasar harus berlaku merata, termasuk untuk sekolah swasta yang memenuhi syarat. Negara dapat mewujudkannya melalui subsidi atau bantuan operasional pendidikan.

Namun MK juga menegaskan, tidak semua sekolah swasta dapat disamaratakan. Sekolah dengan kurikulum tambahan atau eksklusif tidak otomatis menerima bantuan, kecuali memenuhi ketentuan sesuai regulasi.

Dengan putusan ini, frasa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas diubah menjadi:

“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji menyambut putusan ini sebagai tonggak penting hak atas pendidikan.

“Ini adalah kemenangan monumental bagi jutaan anak dan keluarga. Negara kini wajib hadir memastikan pendidikan dasar yang inklusif, berkualitas, dan bebas biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta,” ujar Ubaid.

Ia menekankan bahwa anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN dan APBD harus dialokasikan secara adil. Pemerintah juga diminta segera mengintegrasikan sekolah swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) online milik pemerintah agar ada transparansi dan keadilan akses.

“Sudah waktunya anggaran pendidikan diaudit dan direalokasi agar tidak digunakan untuk pos yang tidak relevan,” tambahnya.

JPPI menegaskan transformasi sistem pembiayaan pendidikan tak bisa ditunda. Negara harus menjamin tidak ada lagi siswa yang putus sekolah atau ijazahnya ditahan karena biaya.

“Pendidikan bukan beban, tapi hak yang dijamin negara. Ini momen emas untuk memulihkan keadilan sosial melalui sektor pendidikan,” pungkas Ubaid.

author avatar
Raisa Fahira

Lainnya

Wakil Rektor I USK Prof Dr Ir Marwan
DPD Partai Gerindra Aceh, Selasa (22/7), menerima kunjungan istimewa Pimpinan Perwakilan Parti Islam Se-Malaysia (PAS) Selangor beserta rombongan. (Foto: Infoaceh.net/Fauzan)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam bertemu jajaran PWI Kota Sabang, Selasa, 22 Juli 2025 di ruang rapat lantai III Sekretariat Daerah Kota Sabang. (Foto: Ist)
645 peserta ikut ujian jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru dengan Sistem Seleksi Eleketronik Tahun 2025 di kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih saat berkunjung ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Fajri Bugak didampingi tim pemenangan, Suryadi, menyerahkan berkas pencalonan kepada ketua panitia pelaksana Konferensi VII PWI Bireuen tahun 2025, Akhyar Rizki, di kantor PWI setempat, Selasa sore (22/7).
MTsN 1 Banda Aceh meraih penghargaan Kinerja Sangat Baik dari Kementerian Keuangan RI, atas capaian nilai IKPA sebesar 99,35 Semester I tahun 2025.
Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.
Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Tutup
Enable Notifications OK No thanks