Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Muhammadiyah Soroti Putusan MK Soal Pendidikan Gratis: Jangan Matikan Sekolah Swasta

"Indonesia ini bukan negara Marxis. Kita tidak mempertentangkan antara kelas atas dan bawah. Yang penting semua terlayani, baik masyarakat umum maupun kalangan khusus. Itu pilihan yang adil," tegas Haedar Nashir.

Yogyakarta | Infoaceh.net – Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban penyelenggaraan pendidikan dasar secara gratis, baik oleh sekolah negeri maupun swasta. Menurut Haedar, implementasi kebijakan tersebut harus cermat dan tidak boleh mengabaikan realitas dunia pendidikan di Indonesia.

“Implementasi dari putusan MK itu harus saksama, komprehensif, dan berpijak pada kenyataan di lapangan, di mana peran swasta dalam pendidikan sangat strategis,” kata Haedar di Yogyakarta, Selasa (3/6/2025).

Haedar menegaskan, selama ini sekolah-sekolah swasta, termasuk yang dikelola Muhammadiyah, telah menjadi bagian penting dari sistem pendidikan nasional. Karena itu, kebijakan yang berpotensi menggerus eksistensi lembaga pendidikan swasta, menurutnya, justru akan menjadi ancaman bagi keberlangsungan pendidikan nasional secara keseluruhan.

“Kalau kebijakan itu tidak dihitung secara matang, bisa mematikan lembaga pendidikan swasta. Itu sama saja dengan mematikan pilar penting pendidikan nasional,” tegasnya.

Haedar juga mengingatkan soal kemampuan negara dalam menggratiskan seluruh pendidikan dasar. Menurutnya, meski konstitusi mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN, kenyataannya dana tersebut tersebar di berbagai institusi dan belum tentu cukup untuk membiayai seluruh kebutuhan, termasuk milik swasta.

“Apakah Kemendikbudristek benar-benar punya cukup anggaran untuk menanggung semua lembaga pendidikan swasta? Sementara sekolah swasta juga punya dinamika internal dan kebutuhan untuk berkembang,” ujarnya.

Muhammadiyah, kata Haedar, tidak pernah mendirikan lembaga pendidikan sebagai instrumen bisnis. Justru sebaliknya, seluruh sekolah di bawah naungan Muhammadiyah merupakan bentuk layanan publik yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

“Kalau ada satu dua sekolah swasta yang orientasinya bisnis, jangan digeneralisasi. Jangan sampai satu dua kasus dijadikan landasan keputusan konstitusional,” tandasnya.

Haedar mengingatkan para pemangku kebijakan agar tidak gegabah dalam merespons desakan publik yang bersifat sesaat. Menurutnya, setiap kebijakan yang menyangkut pendidikan nasional harus dilihat secara menyeluruh dan berjangka panjang.

“Jangan karena ada tekanan publik atau gugatan sebagian kecil masyarakat, lalu pemerintah, DPR, dan MK buru-buru merespons tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjangnya,” ujarnya.

Muhammadiyah, kata Haedar, saat ini masih menunggu kejelasan arah kebijakan dari pemerintah terkait implementasi putusan MK tersebut. Ia mengisyaratkan bahwa keputusan resmi dari Muhammadiyah akan diambil jika kebijakan yang diterapkan nantinya dinilai merugikan sektor pendidikan swasta.

“Kalau seperti yang dijelaskan Pak Menteri Pendidikan, ini hanya menjadi payung hukum umum dan tidak mengubah operasional di lapangan, tentu tidak masalah. Tapi kalau mulai berdampak negatif, baru kami akan bersikap. Kami tidak akan tergesa-gesa,” ujar Haedar.

Untuk menghindari dampak buruk pada pendidikan swasta, Haedar menawarkan dua pendekatan yang menurutnya bisa dijalankan negara.

Pertama, membiarkan sekolah swasta tetap menjalankan fungsi layanan publik seperti yang telah dilakukan Muhammadiyah selama ini. Kedua, memberi ruang bagi sekolah swasta unggulan untuk berkembang dan menjawab kebutuhan pendidikan bagi kalangan tertentu di masyarakat.

“Indonesia ini bukan negara Marxis. Kita tidak mempertentangkan antara kelas atas dan bawah. Yang penting semua terlayani, baik masyarakat umum maupun kalangan khusus. Itu pilihan yang adil,” tegas Haedar Nashir.

Lainnya

Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.
Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Mahasiswa KKN USK Kelompok LT_BM-SPT 1. (Foto: Ist).
Pembukaan Aceh Mandarin Camping 2025 di Universitas Syiah Kuala, pada Senin (21/07/2025). (Foto: Humas USK
Plt. Sekda Aceh, M Nasir melepas Kontingen Aceh FORNAS VIII ke NTB di Anjong Mon Mata Mata Banda Aceh, Senin malam (21/7). (Foto: Ist)
Gubernur Aceh terima penghargaan Pimred Award 2025. (Foto: Ist)
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH memimpin rapat penyusunan draft perjanjian kerja sama antara Kejati Aceh dan Kodam IM, Senin, 21 Juli 2025. (Foto: Ist)
Anggota DPRA Mawardi Basyah dituntut 1 tahun penjara
Wagub Aceh Fadhlullah bersama Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal dan Bupati Bener Meriah Tagore Abubakar mengikuti peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Bandar Lampahan, Bener Meriah, Senin (21/7). (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks