Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, memimpin rapat membahas POS mekanisme proses belajar tatap muka dalam fase new normal di Pendopo Gubernur, Kamis (9/7).
Banda Aceh — Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh dan pihak terkait lainnya memastikan semua persiapan dan persyaratan telah dilengkapi jika proses belajar tatap muka kemudian diputuskan diterapkan di sekolah-sekolah daerah zona hijau Aceh.
“Dalam hal ini kesehatan dan keselamatan siswa, guru, tenaga, keluarga, dan masyarakat adalah prioritas paling tinggi,” ujar Nova Iriansyah, saat memimpin rapat membahas prosedur operasional standar (POS) mekanisme proses pembelajaran tatap muka di sekolah dalam fase new normal, di Pendopo Gubernur Aceh, Kamis (9/7).
Prosedur operasional sekolah dibahas dalam rangka memasuki tahun ajaran baru 2020-2021 yang dimulai 13 Juli 2020.
Hal itu, sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, dan Nomor 440-882 tentang Panduan Penyelenggaraan pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).
Pembahasan mekanisme proses pembelajaran tatap muka di sekolah dilakukan Nova Iriansyah bersama, Asisten I Setda Aceh Dr. M. Jafar, Kadis Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri, Plt. Kakanwil Kemenag Aceh, Majelis Pendidikan Aceh, Dinas Kesehatan Aceh, RSUDZA, IDI Wilayah Aceh, Dinas Sosial Aceh, Badan Penanggulangan Bencana Aceh hingga Biro Hukum serta Tim Ahli Dinas Pendidikan Aceh.
Rapat itu menekankan empat persyaratan ketat untuk memulai proses pembelajaran tatap muka di sekolah di fase new normal.
Syarat pertama, sesuai keputusan bersama empat menteri, proses belajar tatap muka di sekolah hanya boleh dilakukan oleh sekolah-sekolah yang masuk zona hijau. Itupun dilakukan dengan memastikan penerapan protokol kesehatan yang ketat untuk pencegahan Covid-19.