Sementara sekolah-sekolah di zona kuning, oranye dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka. Bagi sekolah-sekolah di zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR) atau secara daring/online.
Syarat belajar tatap muka berikutnya, Dinas Pendidikan mengharuskan setiap satuan pendidikan membentuk Satgas Covid-19 di setiap sekolah untuk memastikan protokol kesehatan berjalan di lingkungan sekolah.
Selain itu, dinas juga harus telah memiliki langkah penanganan khusus jika ditemukan siswa dengan suhu tubuh tinggi maupun gejala lainnya yang mengarah kepada Covid-19.
Syarat selanjutnya, para kepala cabang dinas pendidikan di kabupaten/kota harus mendapatkan rekomendasi dari gugus tugas penanganan Covid-19 kabupaten/kota untuk bisa menjalankan belajar tatap muka.
Syarat terakhir, proses belajar tatap muka hanya boleh dilakukan oleh siswa yang telah mendapatkan izin dari orang tua mereka. Artinya, orang tua siswa berhak tidak memberikan izin bagi anak mereka untuk mengikuti proses belajar tatap muka di sekolah.
“Jika ada salah satu dari empat syarat tersebut tidak bisa dipenuhi, maka tidak boleh dilakukan belajar tatap muka. Sebaliknya siswa tetap melanjutkan belajar dari rumah secara penuh,” tegas Nova.
Rapat itu juga menyimpulkan, jika proses belajar tatap muka telah dimulai, maka para pihak terkait akan melakukan pemantauan secara ketat dan memberikan penilaian.
Jika ditemukan kasus positif Covid-19 di lingkungan sekolah maka secara otomatis kegiatan belajar tatap muka harus dihentikan.
Kadis Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri, pada rapat tersebut menjelaskan rincian tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau.
Tahapan tersebut masing-masing dikelompokkan sebagai berikut:
Tahap I untuk jenjang pendidikan SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B.
Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I untuk SD, MI, Paket A dan SLB. Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II untuk PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan non formal.
Sementara sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau juga harus melaksanakan belajar dari rumah dan dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama). Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kenormalan baru nantinya. (IA)