Banda Aceh, Infoaceh.net – Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis menegaskan pembayaran tunjangan profesi guru tahun anggaran 2025 sepenuhnya ditangani Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen).
Sementara pemerintah daerah hanya berperan dalam memvalidasi data guru.
“Sejak 2025, mekanisme pembayaran tidak lagi melalui pemerintah daerah. Semua sepenuhnya ditangani pusat. Daerah hanya memvalidasi data guru lewat aplikasi Simtun dan mengusulkan penerbitan SKTP bagi yang berstatus valid,” ujar Marthunis di Banda Aceh, Sabtu (6/9/2025).
Ketentuan tersebut merujuk pada Pemendagri Nomor 8/KM.7/2025 tentang Penyaluran dan Pelaporan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Dana Tunjangan Guru ASN Daerah, serta Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah.
ASN: melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikdasmen.
Non ASN: melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikdasmen.
“Dengan aturan baru ini, tugas kami hanya memastikan data guru valid, sementara pembayaran sepenuhnya dikendalikan pusat,” tegas Marthunis.
Hingga September 2025, guru bersertifikat pendidik di Aceh tercatat: ASN sebanyak 13.090 orang dan Non ASN 1.743 orang.
Dari jumlah itu, yang sudah memenuhi syarat dan memiliki SKTP periode Januari–Juni 2025 adalah ASN: 12.374 orang dan Non ASN: 1.110 orang
Realisasi pembayaran tunjangan profesi guru ASN:
Triwulan I: 11.355 orang
Triwulan II: 11.316 orang
Sementara pembayaran periode Juli–Desember 2025 masih menunggu proses verifikasi data Dapodik. Guru dapat memantau statusnya melalui aplikasi Info GTK.
Marthunis membantah isu yang menyebut tunjangan profesi guru belum cair sejak Januari–September 2025.
“Memang ada sekitar 1.100 guru yang SKTP-nya baru terbit Juni 2025. Untuk mereka, SP2D triwulan I sudah terbit 4 September, sementara triwulan II masih diproses. Semua ini bisa dipantau melalui aplikasi Omspan TKD Kemenkeu,” jelasnya.
Marthunis mengingatkan para guru agar tidak terpengaruh isu simpang siur.
“Kalau ada yang belum menerima, biasanya karena nomor rekening salah atau status belum valid di sistem GTK. Disdik Aceh tetap mendampingi agar data valid dan hak guru tersalurkan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.



