Hingga hari ini tidak ada tindakan atau solusi konkrit bagaimana seharusnya agar distribusi tenaga didik ini merata sehingga seluruh anak anak yang ada di Aceh merasakan bagaimana pendidikan yang sebenarnya.
Keempat, birokrasi pendidikan yang sangat bobrok. Alokasi dana pendidikan di Aceh adalah 20 persen dari jumlah anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA). Tahun 2022 anggaran dana pendidikan adalah senilai Rp 3,8 Triliun.
Namun dana itu tidak didistribusikan kepada hal-hal yang krusial seperti peningkatan mutu kualitas pendidikan di Aceh. Malah dana tersebut dialokasikan kepada hal-hal mubazir seperti pengadaan wastafel senilai Rp 41,2 miliar.
Apalagi kemudian dana tersebut diduga dikorupsi berdasarkan hasil sitaan uang sejumlah Rp 200 juta oleh Polda Aceh.
Permasalahan yang mendasar dari birokrasi yang bobrok ini adalah pucuk pimpinan Dinas Pendidikan Aceh yaitu Alhudri yang bukan dari kalangan pendidikan.
Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu.
Seharusnya yang memegang posisi penting dan terfokus seperti Dinas Pendidikan adalah orang yang memang ahli atau berpengalaman di bidang itu.
Maka berdasarkan hasil dari pandangan tersebut, PW PII Aceh menyimpulkan ada ketidakseriusan Dinas Pendidikan Aceh dalam meningkatkan mutu pendidikan di Aceh. Maka dari itu perlu adanya penyegaran di dinas tersebut.
“PW PII Provisi Aceh mendesak Pj Gubernur Aceh segera mencopot Kadis Pendidikan Aceh Alhudri, karena di bawah kepemimpinan Alhudri tidak ada pencapaian yang membanggakan bagi pendidikan Aceh,” ungkap Amsal. (IA)