Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Qanun Pendidikan Aceh Direvisi, Materi Muatan Lokal Ditambah Sesuai Syariat Islam

Komisi VI DPRA menggelar RDPU terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang perubahan kedua atas Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Selasa (14/11)

BANDA ACEH — Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang perubahan kedua atas Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan pada Selasa (14/11/2023) di gedung utama DPRA.

RDPU dibuka langsung oleh Ketua Komisi VI DPRA Anwar Husen.

Dalam sambutannya Anwar menyebutkan bahwa forum RDPU ini dibuka karena masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan tertulis dalam diskusi forum yang kemudian bisa ditampung dalam revisi rancangan qanun.

“Dari pengalaman, implementasi Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2014 tentang Penyelengaraan Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan juga proses sosial politik dan perkembangan masyarakat saat ini, ditemukan berbagai kelemahan dan kendala,” terang Anwar.

Karena itu perlu dilakukan perubahan beberapa ketentuan dalam qanun tersebut, agar lebih tepat, jelas dan relevan dengan maksud dan tujuan, sehingga qanun tersebut dapat berfungsi optimal.

Di antaranya penyelenggaraan pendidikan di Aceh yang berkualitas, serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syariat Islam ke dalam rancangan qanun penyelenggaraan pendidikan.

Muatan lokal adalah Kurikulum Pendidikan Aceh yang berdasarkan keistimewaan dan kekhusuan Aceh yang diselenggarakan secara Islami.

Anwar menambahkan, dalam rancangan qanun ini juga diatur larangan terhadap pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik pada setiap satuan pendidikan.

Larangan tersebut di antaranya larangan tawuran, merokok, berpakaian tidak sopan, berkomunikasi secara tidak patut, penyalahgunaan media alat eletronik (gadget) pada saat proses belajar mengajar, mengakses, menyebarkan dan melakukan aksi pornografi, perundungan atau bully, kekerasan dan sikap intoleransi, pungutan biaya pendidikan di luar ketentuan yang berlaku, penyebaran informasi bohong dan menyesatkan atau hoaks.

Dalam raqan ini juga diatur tentang syarat menjadi kepala sekolah yang harus memenuhi beberapa persyaratan.

Di antaranya harus memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan.

Aturan ini berubah dari qanun sebelumnya yang mensyaratkan harus 8 tahun menjadi guru baru bisa diangkat menjadi kepala sekolah.

Kemudian usia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah. Syarat usia ini juga mengalami perubahan dari qanun sebelumnya yang disyaratkan usia 55 tahun.

Syarat lain jadi kepala sekolah harus memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS.

Dan memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Ketua Komisi VI Anwar menaruh harapan besar kepada peserta RDPU dapat berpartisipasi penuh dan memberikan masukan, demi kesempurnaan substansi rancangan qanun ini.

Komisi VI DPRA menyampaikan terima kasih kepada tim Pemerintah Aceh yang telah melakukan pembahasan rancangan qanun ini yang turut dibantu tenaga ahli beserta staf Sekretariat DPRA. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Heboh Wacana Amplop Kondangan Bakal Dipajaki Pemerintah, Terungkap di Rapat DPR
Presiden Prabowo Subianto melantik dan mengambil sumpah 2.000 Perwira Remaja TNI-Polri dalam upacara yang berlangsung di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/7). (Foto: Dok. Puspen TNI)
Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh menangkap tiga pelaku kasus TPPO dengan korban anak di bawah umur yang dijadikan PSK. (Foto: Dok. Polres Aceh Selatan)
Sosok Bram Patria Yoshugi, Pemenang Sayembara Logo HUT RI ke-80 yang Diluncurkan Prabowo
Sejumlah tokoh nasional menghadiri deklarasi bertajuk 'Tolak Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Lawan Kezaliman Rezim Jokowi' yang digelar di Gedung Joang '45, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025.
Ketua Badan BMA Mohammad Haikal menerima kunjungan BAZNAS Kota Pariaman, dalam rangka studi komparatif terkait tata kelola zakat-infak, Rabu (23/7). (Foto: Ist)
Pelabuhan Kuala Langsa
Pemko Banda Aceh bakal menggelar Aksi Bela Palestina, Ahad pagi, 27 Juli 2025. (Foto: Ist)
Pakar telematika Roy Suryo
Selebgram Arnold Putra alias AP yang ditahan oleh otoritas Myanmar sejak tahun lalu, akhirnya resmi dibebaskan.
Akhmad Yusuf Afandi (32) bersama bayi laki-lakinya, Zafa (11 bulan)
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
Dunia cryptocurrency kembali mencuri perhatian
Rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Senayan, Selasa, 22 Juli 2025
Nilai transaksi QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) di Indonesia menembus Rp317 triliun hingga pertengahan tahun 2025
Kegiatan Studium General di Kampus UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Rabu (23/7). (Foto: Ist)
Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin menyerahkan pataka PWI menandai pengukuhan ketua dan pengurus PWI Bireuen periode 2025-2028 hasil Konferkab VII di aula Setdakab Bireuen, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Dok. PWI Aceh)
Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar saat berkunjung ke pabrik pengolahan kakao lokal Socolatte di Gampong Meunasah Baroh Musa, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, Ahad lalu. (Foto: Ist)
Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya dan tiba di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, pada Rabu, 23 Juli 2025 pukul 10.10–10.15 WIB.
Tutup
Enable Notifications OK No thanks