Rapat Bersama Komite, Wali Murid Dukung Kelanjutan Program Unggulan MTsN 1 Banda Aceh
Banda Aceh, Infoaceh.net – Hampir seribuan wali murid atau orang tua siswa MTsN 1 Model Banda Aceh memadati aula lantai 3 Politeknik Kutaraja, Banda Aceh, Sabtu (16/8/2025) sejak pagi hingga sore hari.
Mereka hadir dalam rapat Komite MTsN 1 Model Banda Aceh untuk menyatakan sikap bersama mendukung penuh kelanjutan program unggulan madrasah tersebut, yang sempat terhenti akibat munculnya tudingan adanya pungutan liar (pungli) dari Ombudsman Aceh.
Rapat komite itu dipimpin langsung oleh Ketua Komite Madrasah MTsN 1 Model Banda Aceh, Mulizar SPd MPd didampingi para wakil ketua.
Peserta rapat terdiri dari wali murid kelas VII, VIII hingga IX, yang jumlahnya hampir mencapai seribu orang.
Dalam forum tersebut, suasana rapat berlangsung hangat dan penuh semangat.
Para wali murid satu suara bahwa program unggulan yang telah berjalan selama ini terbukti bermanfaat besar bagi peningkatan prestasi siswa, baik akademik maupun non-akademik.
“Kami sangat mendukung program unggulan MTsN 1 Banda Aceh. Ini demi prestasi anak-anak kami, apalagi yang sekarang duduk di kelas IX dan akan melanjutkan ke SMA favorit atau madrasah unggulan. Kami ingin bekal terbaik bagi mereka,” ujar Yusri, salah satu wali murid kelas IX.
Beberapa orang tua lain juga menyampaikan testimoni bahwa anak mereka mengalami kemajuan signifikan berkat pembelajaran tambahan dan kegiatan ekstrakurikuler yang menjadi bagian dari program unggulan tersebut.
Namun, sejak awal semester ini, kelanjutan program unggulan MTsN 1 Model Banda Aceh terhambat setelah pihak Ombudsman Aceh mengeluarkan pernyataan bahwa adanya pungutan atau biaya dukungan dari wali murid dapat dikategorikan sebagai pungli.
Pernyataan ini memicu penghentian sementara beberapa program yang selama ini dibiayai melalui kontribusi sukarela orang tua siswa MTsN Model Banda Aceh.
Pihak komite dan madrasah serta orang tua siswa menilai tudingan tersebut tidak tepat.
Karena menurut aturan yang ada, dukungan biaya yang dikumpulkan selama ini bukanlah paksaan, melainkan partisipasi sukarela yang sah secara hukum untuk peningkatan mutu pendidikan.
Dasar Hukum Dukungan Biaya
Ketua Komite Madrasah MTsN 1 Model Banda Aceh Mulizar, menjelaskan bahwa landasan hukum bagi partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pendidikan di madrasah sangat jelas.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah.
Pasal 10 ayat (1) PMA Nomor 16 Tahun 2020 menyebutkan bahwa Komite Madrasah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan.
Lalu Pasal 11 ayat (3) menegaskan, komite dapat menerima sumbangan rutin yang besarnya disepakati oleh orang tua atau wali peserta didik bersama pihak madrasah.
Pasal 12 ayat (3) PMA 16/2020 bahkan mengatur bahwa komite harus memiliki rekening tersendiri untuk menampung dana ini. Jadi dari awal sistemnya memang dibuat transparan dan akuntabel.
Mulizar juga menambahkan bahwa Pasal 13 ayat (1) secara jelas mengatur penggunaan dana hasil penggalangan untuk pembiayaan kegiatan operasional rutin madrasah, program peningkatan mutu, pengembangan sarana prasarana, dan pembiayaan operasional komite.
“Pasal 10 dan 11 PMA Nomor 16 Tahun 2020 menyebutkan komite madrasah dapat menggalang dana atau sumber daya pendidikan lainnya untuk pembiayaan peningkatan mutu layanan pendidikan di madrasah,” ungkap Mulizar.
Ia menambahkan, program unggulan MTsN 1 Model Banda Aceh seperti layanan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), layanan guru pendamping kelas (GPK), layanan belajar sore, layanan ekstrakurikuler serta layanan Sarpras yang semuanya memerlukan dukungan biaya dari wali murid, karena tidak mampu dibiayai oleh pemerintah karena porsi anggaran pemerintah untuk madrasah di bawah Kementerian Agama lebih kecil, dibandingkan sekolah umum di bawah Dinas Pendidikan.
“Pemerintah telah menyediakan anggaran operasional untuk madrasah seperti dana BOS, tetapi tidak mencakup seluruh kebutuhan pengembangan mutu yang lebih tinggi seperti halnya sekolah umum,” sebut Mulizar.
Kepala MTsN 1 Model Banda Aceh, Dr Hj Ummiyani MPd dalam sambutannya mengapresiasi solidaritas para wali murid. Ia menegaskan bahwa pihak madrasah akan selalu berupaya menjaga mutu pendidikan dan lulusan Madrasah.
Hal terpenting lainnya adanya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana partisipasi masyarakat.
“Dana yang diberikan orang tua murid melalui Komite akan kami kelola dengan penuh tanggung jawab dan transparansi. Laporan keuangan akan disampaikan secara berkala yakni 6 bulan sejali, sehingga tidak ada ruang untuk kecurigaan. Semua ini murni untuk kepentingan anak-anak kita,” kata Mulizar, ketua komite.
Di akhir rapat, para wali murid bersama pengurus komite menyepakati untuk mengaktifkan kembali program unggulan MTsN 1 Model Banda Aceh, dengan mekanisme sumbangan sukarela yang sesuai aturan dan transparan, menurut ketentuan PMA Nomor 16 Tahun 2020.
Dukungan ini menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat, khususnya orang tua siswa, siap bergandengan tangan dengan pihak madrasah untuk mempertahankan reputasi MTsN 1 Model Banda Aceh sebagai salah satu sekolah model terbaik di Aceh saat ini.