BANDA ACEH — Senat Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh menggelar rapat senat tertutup dalam rangka pemberian pertimbangan kualitatif Calon Rektor periode 2022-2026.
Kegiatan yang menghadirkan seluruh calon rektor berlangsung di Auditorium Prof Ali Hasjmy Darussalam, Senin (18/4/2022).
Ketua Senat UIN Ar-Raniry Prof Dr H Azman Ismail MA mengatakan, rapat senat ini sesungguhnya telah dimulai sejak penyerahan hasil penetapan dan dokumen administratif calon rektor dari Panitia Penjaringan Bakal Calon kepada Rektor UIN Ar-Raniry Prof Dr H Warul Walidin AK MA pada 11 April 2022.
“Pada rapat senat 11 April itu juga dilanjutkan dengan pembahasan Peraturan Tata Tertib dan penetapan Jadwal Pengisian Pernyataan Kualifikasi Diri (PKD) oleh Calon Rektor, dan Jadwal Pertimbangan PKD oleh para anggota Senat Universitas serta Jadwal Penyerahan Hasil Pertimbangan Kualitatif dari Senat kepada Rektor UIN Ar-Raniry untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri Agama di Jakarta,” ujarnya.
Pada 18 April digelar Rapat Senat Tertutup Pemberian Pertimbangan Kualitatif dengan agenda antara lain, Pengisian PKD oleh Calon Rektor dan Pemberian Pertimbangan oleh anggota Senat UIN Ar-Raniry.
Prof Azman menambahkan, rapat awali dengan pembukaan segel dokumen administratif para Calon dilanjutkan dengan proses pengisian Instrument Pernyataan Kualifikasi Diri (PKD). Pertimbangan Kualitatif Calon Rektor ini merupakan tahapan kedua dari rangkaian proses seleksi Calon Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh untuk masa jabatan 2022-2026.
“Materi Pertimbangan Kualitatif Calon Rektor antara lain meliputi enam aspek, yaitu moralitas atau integritas, kepemimpinan, manajerial, kompetensi akademik, jaringan kerja sama, serta visi, misi dan program kerja. Hal tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 3151 Tahun 2020,” kata Azman Ismail didampingi Sekretaris Drs H Nurdin AR MHum.
Lebih lanjut ketua senat menambahkan, hasil pertimbangan kualitatif ini beserta dokumen kelengkapan administratif lainnya akan disampaikan secepatnya kepada Menteri Agama melalui Rektor UIN Ar-Raniry.