Banda Aceh, Infoaceh.net – Dinas Pendidikan Aceh menyampaikan bahwa mulai hari ini, Senin (3/11/2025), pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) resmi dimulai serentak di seluruh satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Aceh.
Ujian tersebut dilaksanakan dalam dua gelombang, yaitu 3–4 November dan 5–6 November 2025.
Pelaksanaan TKA ini merupakan implementasi dari Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 yang menggantikan Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan.
Tes ini bertujuan mengukur capaian akademik siswa secara nasional, guna memastikan mutu dan kesetaraan pendidikan di seluruh jalur — baik formal, nonformal, maupun informal.
Melalui TKA, pemerintah memperoleh data capaian akademik yang terstandar, menjamin kesetaraan hasil belajar, serta memperkuat kapasitas sekolah dan guru dalam penilaian mutu pendidikan.
Hasilnya juga menjadi dasar pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan di tingkat daerah maupun nasional.
Peserta TKA tahun ini terdiri atas siswa kelas XII SMA/SMK serta peserta kesetaraan Paket C. Ujian meliputi Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris dan dua mata pelajaran pilihan sesuai jurusan.
Pelaksanaan dilakukan secara digital berbasis komputer (CBT), sementara sekolah yang belum terakreditasi diwajibkan menginduk ke satuan pendidikan terakreditasi.
TKA Bukan Ujian Kelulusan
Plt. Kadis Pendidikan Aceh Murthalamuddin menegaskan agar orang tua tidak perlu khawatir terhadap pelaksanaan TKA.
“TKA bukan ujian kelulusan, melainkan alat ukur capaian akademik siswa yang digunakan untuk melihat sejauh mana kompetensi dan mutu pembelajaran di sekolah,” jelasnya.
Ia menambahkan, selama pelaksanaan TKA berlangsung, siswa kelas X dan XI diliburkan untuk memberikan ruang dan kelancaran kegiatan ujian di sekolah masing-masing.
Menurut Murthalamuddin, pelaksanaan TKA merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat sistem evaluasi pendidikan di Aceh dan memastikan mutu pembelajaran sesuai standar nasional.
“Melalui hasil TKA, sekolah akan memperoleh gambaran objektif mengenai capaian akademik siswanya, sementara pemerintah daerah dapat menggunakannya sebagai dasar perencanaan peningkatan mutu pendidikan di masa mendatang,” ujarnya.
Berbeda dari ANBK-UNBK
Murthalamuddin menegaskan TKA memiliki perbedaan mendasar dengan ANBK (Asesmen Nasional Berbasis Komputer) maupun UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer).
“Jika ANBK bertujuan memetakan mutu pendidikan dan UNBK dahulu digunakan sebagai ujian kelulusan, maka TKA difokuskan untuk mengukur kemampuan akademik siswa secara objektif dan terstandar nasional,” terangnya.
Ia menambahkan, hasil TKA akan disertai sertifikat capaian akademik yang diterbitkan oleh Kementerian, dan dapat digunakan untuk seleksi jenjang pendidikan berikutnya, seleksi masuk perguruan tinggi, serta pengakuan kesetaraan hasil pendidikan nonformal dan informal.
Murthalamuddin mengajak seluruh kepala sekolah, guru, peserta didik, dan orang tua untuk mendukung pelaksanaan TKA dengan penuh kesungguhan dan semangat.
“Melalui pelaksanaan TKA yang tertib dan terarah, kita berharap mutu pendidikan di Aceh terus meningkat dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun global,” harapnya.



