Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

2 Caleg PPP dan Keuchik di Bireuen Terdakwa Bagi-bagi Rice Cooker Dituntut 6 Bulan Penjara

Tiga terdakwa perkara Pidana Pemilu yakni 2 Caleg PPP dan keuchik yang membagi rice cooker dituntut 6 bulan penjara oleh JPU Kejari Bireuen, dalam sidang di Pengadilan Negeri Bireuen, Jum'at (23/2/2024)

BIREUEN — Dua orang calon anggota legislatif (Caleg) DPRK Kabupaten Bireuen dan seorang keuchik yang menjadi terdakwa kasus bagi-bagi rice cooker dituntut masing-masing enam bulan penjara.

Ketiganya diadili dalam berkas terpisah. Pembacaan tuntutan perkara Pidana pemilu dengan 3 terdakwa yaitu CA, M dan F dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bireuen Jln. Medan – Banda Aceh, Geulanggang Baro, Kota Juang, berlangsung pada Jum’at (23/2)

Ketiga orang yang diadili adalah M caleg PPP DPRK Bireuen dari Gandapura, CA caleg PPP DPRK Bireuen dari Peusangan dan F, keuchik Paya Aboe Peusangan.

Mereka dituntut dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 523 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M dengan pidana penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp 20 juta subsider satu bulan kurungan dengan perintah terdakwa segera di tahanan,” bunyi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen.

Tuntutan terhadap ketiga terdakwa tersebut dibacakan JPU Kejari Bireuen, Deddi Maryadi SH MH (Kasi Pidum) beserta tim.

Isi tuntutan JPU terhadap terdakwa CA dan M adalah, menyatakan terdakwa CA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Dakwaan Pasal 523 Ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap terdakwa CA selama 6 bulan dan denda sebesar Rp 20.000.000, subsidair 1 bulan kurungan.

Barang bukti berupa satu unit rice cooker dikembalikan kepada penerima.

Sementara 6 lembar kartu nama caleg, 1 buah buku yasin bersampul foto caleg, 1 lembar contoh surat suara, satu flashdisk berisikan rekaman video tetap terlampir dalam berkas perkara.

Biaya perkara sebesar Rp5.000 dibebankan kepada terdakwa.

Terhadap terdakwa F, menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Dakwaan Pasal 490 UU RI No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa F selama 6 bulan dan denda sebesar Rp10.000.000, subsidair 1 bulan kurungan.

Terhadap Tuntutan JPU tersebut, ketiga terdakwa mengajukan Pembelaan (Pledoi).

Persidangan akan dilanjutkan pada Senin, 26 Februari 2024 dengan agenda pembacaan Pembelaan (Pledoi) dari ketiga terdakwa.

Adapun barang bukti yang dihadirkan Penuntut Umum di depan persidangan masing-masing berupa 2 unit rice cooker (penanak nasi), 2 lembar stiker caleg, 6 lembar kartu nama caleg, 1 lembar contoh surat suara DPR RI dan 1 eksemplar buku yasin yang bersampulkan foto caleg.

Bahwa perbuatan Terdakwa CA dan F pada 21 Desember 2023 bertempat di Poskesdes Desa Paya Aboe Kecamatan Peusangan, Bireuen dalam kampanye membagikan rice cooker (penanak nasi) disertai dengan stiker caleg dan buku yasin yang bersampulkan foto caleg kepada masyarakat kemudian mengarahkan dan mengajak masyarakat untuk memilih caleg tersebut.

Bahwa perbuatan terdakwa M pada 21 Desember 2023 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Cot Tufah Kecamatan Gandapura, Bireuen dalam kampanye membagikan rice cooker (penanak nasi) disertai dengan stiker caleg dan buku yasin yang bersampulkan foto caleg kepada masyarakat kemudian mengarahkan dan mengajak masyarakat untuk memilih caleg tersebut. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Kejari Lhokseumawe menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Susun Politeknik Negeri Lhokseumawe, Senin (28/7). (Foto: Dok. Kejari Lhokseumawe)
Restoran Apung yang diduga karamba bagian bawahnya merupakan milik Dinas Perikanan dan Kelautan kota Sabang. (Foto: Ist)
Fadel Muhammad Riayadi dan Maulidir Hidayat. (Foto: Humas USK).
Yayasan HAkA mengungkap temuan titik api di sekitar dan dalam area konsesi PT Aceh Lestari Indo Sawita (ALIS) di Kecamatan Trumon, Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Pemerintah Aceh melalui Tim Penjaringan dan Penyaringan membuka pendaftaran calon anggota Badan Baitul Mal Aceh periode 2025–2030. (Foto: Ist)
Polsek Bandar Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus curanmor yang merupakan residivis. Seorang pelaku AH (28) berhasil diamankan kurang tiga jam setelah kejadian. (Foto: Dok. Polres Bener Meriah)
Sosoknya belakangan dipersoalkan usai diklaim bukan alumni UGM, melainkan calo terminal di Solo. (X/@DokterTifa)
Mendagri Tito Karnavian melantik 1.110 Pamong Praja Muda IPDN Angkatan 32 di Lapangan Parade, Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Senin (28/7). (Foto: Dok. Humas IPDN)
160 masyarakat dari Aceh Besar dan Banda Aceh mengikuti workshop SAR di kantor Basarnas Aceh, Lhoong Raya, Banda Aceh, Senin (28/7/2025). (Foto: Ist)
Nadiem Makarim saat tiba untuk diperiksa penyidik Kejagung dalam kasus Chromebook, Selasa (15/7/2025)
Rektor UIN Ar-Raniry Prof Dr Mujiburrahman MAg melantik Muhazar SHum MA sebagai Kepala Tata Usaha (KTU) Fakultas Sains dan Teknologi, Senin (28/7). (Foto: Ist)
Tiga pelajar yang mencoret simbol negara kini dalam pendampingan psikologis dan proses hukum di Unit PPA Polres Sragen.
Tangkapan layar video viral aksi perundungan di Bondowoso yang menunjukkan seorang anak menjadi korban kekerasan oleh dua remaja, diduga terjadi di area persawahan Desa Pengarang. (TikTok/@andreanto768)
Tim Marching Band Gita Handayani sukses mengharumkan nama Aceh dengan torehan 5 medali dalam ajang FORNAS VIII di Nusa Tenggara Barat (NTB), 26 Juli–1 Agustus 2025. (Foto: Ist)
JPU Kejari Bireuen menerima penyerahan tersangka M beserta barang bukti sabu seberat 190,5 kg dari Tim Satgas NIC Bareskrim Polri, Senin, 28 Juli 2025. (Foto: Dok. Kejari Bireuen)
Muhammad Riza Chalid, tersangka mega korupsi migas, yang kini diburu Kejagung dan disebut berada di bawah perlindungan Kesultanan Malaysia. (Foto: dok. Istimewa)
Jufrizal yang merupakan ketua periode sebelumnya, resmi mendaftarkan diri sebagai calon ketua untuk memimpin PWI Aceh Besar. (Foto: Ist)
Selebgram Malaysia Izza Fadhila jadi sorotan usai video 13 menit yang diduga menampilkannya viral dan menuai hujatan netizen.
Wagub Aceh Fadhlullah bersama Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi menyerahkan Alat Mesin Pertanian bantuan Kementerian Pertanian ke Pemkab Pidie Jaya, Senin (28/7). (Foto: Ist)
Tutup