Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

2 Caleg PPP dan Keuchik di Bireuen Terdakwa Bagi-bagi Rice Cooker Dituntut 6 Bulan Penjara

Tiga terdakwa perkara Pidana Pemilu yakni 2 Caleg PPP dan keuchik yang membagi rice cooker dituntut 6 bulan penjara oleh JPU Kejari Bireuen, dalam sidang di Pengadilan Negeri Bireuen, Jum'at (23/2/2024)

BIREUEN — Dua orang calon anggota legislatif (Caleg) DPRK Kabupaten Bireuen dan seorang keuchik yang menjadi terdakwa kasus bagi-bagi rice cooker dituntut masing-masing enam bulan penjara.

Ketiganya diadili dalam berkas terpisah. Pembacaan tuntutan perkara Pidana pemilu dengan 3 terdakwa yaitu CA, M dan F dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bireuen Jln. Medan – Banda Aceh, Geulanggang Baro, Kota Juang, berlangsung pada Jum’at (23/2)

Ketiga orang yang diadili adalah M caleg PPP DPRK Bireuen dari Gandapura, CA caleg PPP DPRK Bireuen dari Peusangan dan F, keuchik Paya Aboe Peusangan.

Mereka dituntut dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 523 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M dengan pidana penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp 20 juta subsider satu bulan kurungan dengan perintah terdakwa segera di tahanan,” bunyi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen.

Tuntutan terhadap ketiga terdakwa tersebut dibacakan JPU Kejari Bireuen, Deddi Maryadi SH MH (Kasi Pidum) beserta tim.

Isi tuntutan JPU terhadap terdakwa CA dan M adalah, menyatakan terdakwa CA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Dakwaan Pasal 523 Ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap terdakwa CA selama 6 bulan dan denda sebesar Rp 20.000.000, subsidair 1 bulan kurungan.

Barang bukti berupa satu unit rice cooker dikembalikan kepada penerima.

Sementara 6 lembar kartu nama caleg, 1 buah buku yasin bersampul foto caleg, 1 lembar contoh surat suara, satu flashdisk berisikan rekaman video tetap terlampir dalam berkas perkara.

Biaya perkara sebesar Rp5.000 dibebankan kepada terdakwa.

Terhadap terdakwa F, menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Dakwaan Pasal 490 UU RI No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa F selama 6 bulan dan denda sebesar Rp10.000.000, subsidair 1 bulan kurungan.

Terhadap Tuntutan JPU tersebut, ketiga terdakwa mengajukan Pembelaan (Pledoi).

Persidangan akan dilanjutkan pada Senin, 26 Februari 2024 dengan agenda pembacaan Pembelaan (Pledoi) dari ketiga terdakwa.

Adapun barang bukti yang dihadirkan Penuntut Umum di depan persidangan masing-masing berupa 2 unit rice cooker (penanak nasi), 2 lembar stiker caleg, 6 lembar kartu nama caleg, 1 lembar contoh surat suara DPR RI dan 1 eksemplar buku yasin yang bersampulkan foto caleg.

Bahwa perbuatan Terdakwa CA dan F pada 21 Desember 2023 bertempat di Poskesdes Desa Paya Aboe Kecamatan Peusangan, Bireuen dalam kampanye membagikan rice cooker (penanak nasi) disertai dengan stiker caleg dan buku yasin yang bersampulkan foto caleg kepada masyarakat kemudian mengarahkan dan mengajak masyarakat untuk memilih caleg tersebut.

Bahwa perbuatan terdakwa M pada 21 Desember 2023 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Cot Tufah Kecamatan Gandapura, Bireuen dalam kampanye membagikan rice cooker (penanak nasi) disertai dengan stiker caleg dan buku yasin yang bersampulkan foto caleg kepada masyarakat kemudian mengarahkan dan mengajak masyarakat untuk memilih caleg tersebut. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal menyambut Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Wakasad Letnan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita yang singgah di Bandara SIM, Blang Bintang, Aceh Besar, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menggelar pertemuan strategis di Jakarta
Komisi X DPR RI bersama Dirjen Dikti Kemdiktisaintek Prof Khairul Munadi menggelar pertemuan dengan sivitas akademika Universitas Syiah Kuala (USK) di Balai Senat USK, Banda Aceh, Jum'at, 25 Juli 2025. (Foto: Ist)
Rute dan lokasi parkir gelaran Aksi Bela Palestina, di Banda Aceh, Ahad pagi (27/7/2025).
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyerahkan bantuan untuk masjid di Lhoong, usai membuka Jambore Kemanusiaan Peduli Kesehatan Masyarakat Daerah Pesisir di Gedung UDKP Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Gubernur Aceh Muzakir Manaf memimpin rapat terbatas membahas penyusunan RAPBA 2026 di kediamannya di Lhokseumawe, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Subuh Keliling BSI Aceh di Masjid Baitul Musyahadah (Kupiah Meuketop), Seutui, Banda Aceh, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Dunia birokrasi di Kabupaten Pidie diguncang dugaan skandal moral pejabat publik, Camat Padang Tiji dilapor ke polisi setelah diduga kepergok berduaan dengan istri orang dalam mobil dinas. (Foto: Ilustrasi)
Ingin Awet Muda? Santap 7 Buah Tinggi Kolagen Ini

Daftar Buah Tinggi Kolagen untuk Kulit Awet Muda

Kesehatan & Gaya Hidup
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenang masa kuliahnya saat menghadiri reuni angkatan ke-45 Tahun Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (26/7/2025).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buka suara mengenai protes dari kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto terkait Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto yang memakai masker sepanjang persidangan. Pihaknya mengungkap bahwa Rios memang terbiasa memakai masker.
Aliran modal asing tercatat kembali keluar (capital outflow) dari Indonesia Rp11,30 triliun pada pekan keempat bulan Juli 2025.
Candi Preah Vihear dan Ta Muen Thom adalah candi yang memicu bentrokan hebat hingga melibatkan serangan artileri
Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat
Sekda Aceh Besar sekaligus Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Mountala Bahrul Jamil memimpin rapat koordinasi dan bersama dewan pengawas, dewan direksi dan karyawan PDAM Tirta Mountala, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman
Pria asal Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, berinisial IFY (22), harus berurusan dengan hukum karena menjadi polisi gadungan dan menipu warga hingga ratusan juta rupiah.
Bela Tim JPU KPK, Majelis Hakim sebut tuntutan 7 tahun terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak manapun.
Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk dua perempuan pelaku penipuan jual beli kontrakan fiktif di kawasan RW 11, Kranji, Bekasi. Pelaku berinisial K (48) dan Y (54) ditangkap di dua lokasi berbeda usai kabur dari kejaran polisi.
Tutup