28 Balon DPD RI Aceh Serahkan Perbaikan Syarat Dukungan Pemilih Tahap Kedua
BANDA ACEH – Sebanyak 28 dari 32 bakal calon (balon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Aceh telah memenuhi dan menyerahkan perbaikan syarat dukungan minimal pemilih tahap kedua kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh.
Sementara tiga bakal calon tidak menyerahkan perbaikan syarat dukungan pemilih, dan satu mengundurkan diri dari pencalonan.
Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Munawarsyah, 28 balon anggota DPD tersebut ialah mereka yang menyampaikan perbaikan tahap kedua hingga berakhirnya batas waktu ditentukan, yakni pada Sabtu, 11 Maret 2023.
“Terdapat tiga balon DPD yang tidak melakukan penyerahan perbaikan dukungan tahap kedua sampai batas waktu ditutupnya masa penyerahan perbaikan dukungan pemilih pada Sabtu, 11 maret 2023, pukul 23.59 WIB. Mereka yaitu Ramli Rasyid, Bukhari MY dan Helmi Hasan,” kata Munawarsyah, dalam keterangan tertulis, Ahad (12/3).
Selain itu, kata Munawarsyah, juga terdapat satu bakal calon DPD yang memilih mengundurkan diri, yaitu atas nama Nasrullah.
Adapun 28 balon DPD yang menyampaikan perbaikan dukungan pemilih tahap kedua yaitu, Darwati A. Gani, Zulfikar, Muhammad Zulmi, Sayed Muhammad Muliady, Mulia Rahman, Akhyar, M. Fakhruddin, Zulhafah dan Abdul Hadi Bang Joni.
Kemudian, Zulhaq Arsyad, M. Adam, Razali, M. Amin Said, Raihanah, Safir (Firsa Agam), Nazar, Dedi Sumardi Nurdin, Rahmad Maulizar, Rahmat Razi Aulia, Mohd. Ilyas, Azhari, Sofyan Ardi, Abdullah Puteh, Sahidal Kastri, Said Muslim, A. Mufakhir Muhammad, Firmandez dan Irsalina Husna Azwir.
Munawarsyah menuturkan, untuk tahapan selanjutnya maka akan dilakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen dukungan pemilih perbaikan tingkat KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota, yang dimulai dari tanggal 12 – 21 Maret 2023.
“KIP Aceh dan kabupaten/kota melakukan verifikasi terhadap potensi dukungan ganda eksternal maupun internal, potensi tidak memenuhi syarat karena pekerjaan dan potensi tidak terdaftar sebagai pemilih,” jelasnya.
Selanjutnya, kata dia, hasil verifikasi administrasi perbaikan itu dilanjutkan dengan tahap rekapitulasi yang akan berlangsung pada 22-24 Maret 2023.
Kemudian verifikasi faktual perbaikan dimulai tanggal 26 Maret sampai 8 April 2023 oleh KIP kabupaten/kota dan PPS.
Namun sebelumnya juga akan dilakukan pengambilan sampling dukungan verifikasi faktual tahap kedua. (IA)