3 Bacalon DPD RI Aceh Mundur dari Pencalonan, 30 Bacalon DPD Daftar ke KIP
BANDA ACEH— Sebanyak 30 orang bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang maju dalam Pemilu 2024 mendatang telah mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Hingga batas penutupan pendaftaran pada Ahad malam (14/5/2023) pukul 23.59 WIB, terdapat tiga bakal calon yang tidak mendaftar dan mundur dari pencalonan.
Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri, mengatakan ketiga bacalon yang menyatakan mundur dari pencalonan tersebut yakni Zulhafah, Zulhaq Arsyad dan Abdullah Puteh.
Namun, kata Syamsul, dari ketiga bacalon tersebut hanya Zulhafah dan Zulhaq Arsyad yang mengundurkan diri secara resmi.
Sementara Abdullah Puteh kabarnya maju sebagai bakal calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem.
Ketiganya sebelumnya telah dinyatakan memenuhi syarat untuk mendaftar menjadi calon senator.
Syamsul menuturkan, hingga penutupan pendaftaran, KIP Aceh telah menerima 30 berkas bacalon DPD RI untuk Pemilu 2024 mendatang.
“Untuk pendaftaran dan bakal calon DPD RI di KIP Aceh sudah selesai dan sudah final yakni ada 30 orang yang mendaftar, dari 33 orang yang memenuhi syarat,” ujar Syamsul Bahri, Senin (15/5).
Ke-30 bakal calon DPD RI Aceh pada Pemilu 2024 yang sudah mendaftar tersebut yakni M Fadhil Rahmi, Darwati A Gani, Mohd Ilyas, Muhammad Zulmi, Razali, Sahidal Kastri.
Kemudian, A Mufakhir Muhammad, Safir Firsa Agam, Ahmada MZ, Said Muhammad Mulyadi, Rahmat Maulizar, M Amin Said, Raihana, Mirza Liayanda, Akhyar Kamil, Mulia Rahman, Sudirman H Uma, Abdul Hadi, M Adam, Firmandez, Azhari Cage.
Berikutnya, Zulfikar, Irsalina Husna Azwir, Rahmat Razi Aulia, Dedi Sumardi Nurdin, Sofyan Ardi, M Fakhruddin, Dedy Mulyadi Selian, Nazir Adam dan Nazar.
Para bakal calon DPD RI daerah pemilihan Provinsi Aceh tersebut dengan berbagai latar belakang. Di antaranya politisi, musisi, komedian, pengusaha, dokter spesialis, pengacara, notaris, tokoh olahraga, dan lainnya.
Setelah menyampaikan berkas pendaftaran, kata Syamsul Bahri, tim KIP Aceh memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan yang disampaikan melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (silon).
“Jika ada berkas pencalonan belum lengkap, KIP Aceh akan menyampaikannya kepada bakal calon yang bersangkutan untuk melengkapi. Apabila memenuhi syarat, maka ditetapkan sebagai calon. Penetapan calon DPD dilakukan KPU RI,” pungkasnya. (IA)