Sesuai ketentuan Juknis Keputusan KPU Nomor 345 Tahun 2022, waktu penyampaian dokumen persyaratan perbaikan dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB, kecuali hari terakhir Rabu, 28 September 2022 penyampaian perbaikan dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 WIB.
Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan Parpol di tingkat Pusat, dan KIP Aceh untuk Parlok di tingkat Aceh pada tanggal 29 September s/d 12 Oktober 2022. Sedangkan KPU/KIP Kab-Kota melakukan Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan pada 1 – 7 Oktober 2022.
Sementara Partai Aceh (PA) dan Partai Nanggroe Aceh (PNA) yang sudah dinyatakan lolos verifikasi administrasi sebagaimana yang disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Selanjutnya, mereka masih perlu diverifikasi secara faktual di lapangan untuk dapat ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024. (IA)