Banda Aceh — Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berhasil mengamankan Yusri terpidana tindak pidana korupsi yang diburon selama 4 tahun setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Yusri merupakan terpidana korupsi proyek renovasi studio penyiaran beserta kelengkapannya di Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2008 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 619.520.128.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Dr Muhammad Yusuf SH MH didampingi Asintel Mohamad Rohmadi, Aspidsus dan Aswas serta Kabag TU dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Lantai II Kantor Kejati Aceh di kawasan Batoh, Banda Aceh, Selasa (16/02/2021).
Yusri ditangkap tim Tabur Kejaksaan di kediamannya di Desa Alue Deah Tengoh, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh pada Selasa (16/02/2021) sekitar pukul 13.00 WIB
Sebelumnya, tim Tabur melakukan pemantauan dan pengintaian selama kurang lebih 3 minggu di wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Selatan.
Yusri merupakan terpidana tindak pidana korupsi yang terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap Nomor: 737 K/Pid.Sus/2015 tanggal 29 Maret 2016, menyatakan terpidana Yusri dihukum pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Terhadap terpidana, tim Tabur Kejaksaan langsung membawa terpidana ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Lambaro, Kabupaten Aceh Besar. (IA)