“Merujuk pada keputusan KIP Aceh tentang syarat minimal 2/3 kepengurusan untuk parlok ini adalah 16 kabupaten/kota, maka semuanya dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Munawarsyah.
Empat parlok itu yakni Partai Adil Sejahtera (PAS) memenuhi syarat di 19 kabupaten/kota, Partai Darul Aceh (PDA) memenuhi syarat di 16 kabupaten/kota, Partai Gabthat memenuhi syarat 16 kabupaten/kota dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA) memenuhi syarat 18 kabupaten/kota.
“Sehingga dapat dipastikan partai politik lokal di Aceh yang akan menjadi calon peserta Pemilu 2024 berjumlah enam partai,” pungkasnya. (IA)