MEULABOH — Setelah melalui tahapan seleksi yang ketat, sebanyak 963 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 Kabupaten Aceh Barat secara resmi dilantik sekaligus diambil sumpah jabatan yang dilakukan langsung oleh Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat T. Novian Nukman SP di Gedung Olahraga dan Seni (GOS) Aceh Barat, Rabu (25/1).
Anggota PPS yang telah dilantik tersebut akan ditempatkan di 321 gampong (desa) se-Kabupaten Aceh Barat, yang mana masing-masing gampong memiliki sebanyak 3 orang anggota PPS.
Pelantikan anggota PPS Kabupaten Aceh Barat tersebut juga dihadiri oleh jajaran Forkopimda Aceh Barat, para Kepala SKPK terkait, Perwakilan Panwaslih Aceh Barat, serta Komisioner KIP Aceh Barat.
Pj Bupati Aceh Barat diwakili Plt Asisten Bidang Pemerintahan Setdakab Aceh Barat Mirsal ddalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada ketua dan seluruh jajaran KIP Aceh Barat, yang telah merampungkan rekrutmen anggota PPS melalui proses seleksi, mekanisme dan tahapan yang baik guna menjamin kesuksesan pelaksanaan Pemilu tahun 2024.
“Selamat kepada saudara-saudari yang telah terpilih dan dilantik secara resmi sebagai anggota PPS Kabupaten Aceh Barat,” ucap Mirsal mengawali sambutannya.
Menurut Mirsal, anggota PPS merupakan instrumen yang memegang peran strategis dalam menyukseskan agenda penyelenggaraan pemilu tahun 2024. PPS mempunyai tugas penting, salah satunya adalah mengumpulkan hasil perhitungan suara dan melaksanakan semua tahapan penyelengaraan pemilu di tingkat gampong.
Ia menuturkan tantangan kerja PPS saat ini berbeda dengan PPS pada pemilu sebelumnya, karena PPS tidak hanya menyelenggarakan satu pemilihan saja, namun terdapat beberapa pemilihan, yakni pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRA dan DPRK pada tanggal 14 Februari 2024 serta pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, serta Bupati/Walikota pada 27 November 2024.
Oleh sebab itu, anggota PPS yang telah dilantik ini harus memiliki kemampuan untuk bekerja keras, kerja cerdas dan kerja sama yang baik dengan seluruh unsur terkait penyelenggaraan Pemilu.