BANDA ACEH — Senator Aceh Abdullah Puteh kembali mendaftarkan diri sebagai bakal calon (Balon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Pemilu 2024 mendatang.
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menerima penyerahan berkas pendaftaran berupa syarat minimal pemilih Bakal Calon Perseorangan peserta Pemilihan Umum Anggota DPD Provinsi Aceh atas nama Abdullah Puteh di kantor setempat pada Senin (27/12/2022).
Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri didampingi Sekretaris KIP Aceh, Muchtaruddin menerima secara simbolis berkas syarat dukungan yang diserahkan oleh Abdullah Puteh.
Adapun syarat minimal dukungan pemilih untuk Provinsi Aceh sejumlah 2.000 KTP pemilih dengan sebaran di 12 Kabupaten/Kota Se-Aceh.
Didampingi belasan tim pendukung, Abdullah Puteh mendatangi kantor Komisi Independen Pemilihan Aceh pada Selasa (27/12) sekitar pukul 11.30 WIB.
Untuk syarat dukungan, Abdullah Puteh telah menyerahkan 3.500 KTP dari 19 Kabupaten/Kota yang nantinya akan diverikasi kembali oleh KIP Aceh.
Abdullah Puteh yang merupakan mantan Gubernur Aceh ini mengatakan, bahwa dirinya kembali maju sebagai calon DPD RI lantaran karena jabatan tersebut adalah ibadah.
“Saya merupakan lanjutan dari periode sebelumnya, melanjutkan ini dengan beberapa sebab, yang pertama sebagai area ibadah yang kami lihat mampu kami warnai,” ujarnya.
Kemudian, ia juga beranggapan bahwa perlemen DPR RI dan DPD RI saling mendukung sehingga perwakilan dari DPD RI perlu merealisasikan MoU Helsinki yang menjadi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dengan cepat dan tepat sasaran.
“Ini sangat menguntungkan daerah jika tepat sasaran, jadi kami rasa sebelumnya kami mampu melakukan itu dan berharap kedepan akan lebih baik lagi,” pungkasnya. (IA)