Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Politik

Ada Upaya Gagalkan Satu Pasangan Cagub, Elemen Sipil Sebut DPRA Hambat Pilkada

Last updated: Minggu, 22 September 2024 00:18 WIB
By Samsuar
Share
4 Min Read
Juru Bicara Elemen Sipil Aceh Zulfikar Muhammad
Juru Bicara Elemen Sipil Aceh Zulfikar Muhammad
SHARE

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Menjelang penetapan pasangan calon gubernur pada 22 September 2024, elemen sipil Aceh menyoroti adanya ketidakjelasan terkait jadwal paripurna yang seharusnya dilaksanakan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk penandatanganan pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan UUPA bagi pasangan bakal calon gubernur/wakil gubernur Aceh Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi.

“Kami melihat situasi ini sebagai indikasi kuat adanya rekayasa yang disengaja untuk menggagalkan salah satu pasangan calon gubernur,” ujar Juru Bicara Elemen Sipil Aceh Zulfikar Muhammad, dalam pernyataannya, Sabtu malam (21/9/2024).

Lebih dari itu, Zulfikar menilai, jika benar salah satu pasangan calon tidak menandatangani komitmen untuk menjalankan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan butir-butir MoU Helsinki, seharusnya mereka tetap diluluskan karena semua dokumen telah sesuai dengan Undang-undang Pilkada.

- Advertisement -

“Kami menegaskan bahwa seluruh calon seharusnya memenuhi syarat yang ditetapkan dalam undang-undang Pilkada,” terangnya

Elemen sipil berpendapat bahwa UUPA dan MoU Helsinki adalah dokumen sakral yang mengatur kepemimpinan di Aceh. Artinya, Pasal 24 e mengharapkan siapa pun yang ingin memimpin Aceh atau mencalonkan diri sebagai gubernur harus berkomitmen menjalankan UUPA dan MoU Helsinki.

- Advertisement -

Namun, tindakan DPRA yang tidak konsisten menandakan bahwa MoU tersebut kini tidak lagi dianggap sakral, melainkan hanya pepesan kosong.

Syariat Islam dan Kekhususan Aceh, Tema Debat Pertama Cagub-Cawagub Aceh
Mualem – Dek Fad Sambut Menlu Sugiono di Bandara SIM Usai Pulang dari Rusia
6 Bakal Calon DPD RI Asal Aceh Lolos Verifikasi Faktual
KIP Subulussalam Ubah Keputusan, Affan Bintang Penuhi Syarat Keturunan Aceh Maju Calon Wali Kota

“Ini menunjukkan bahwa kepentingan politik kelompok mengalahkan kepentingan rakyat,” sebutnya.

DPRA seharusnya menempatkan MoU sebagai prioritas untuk ditandatangani oleh pasangan calon, bukan sekadar sebagai alat untuk memenangkan salah satu calon.

MoU Helsinki adalah milik rakyat Aceh, dan semua rakyat berhak untuk menandatangani dan berkomitmen pada isi dokumen tersebut.

- Advertisement -

Sikap DPRA saat ini menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap MoU Helsinki

“Kami juga mendesak Komisi Independensi Pemilihan (KIP) untuk mengambil langkah tegas terhadap DPRA agar segera melaksanakan paripurna. Penghambatan proses pemilihan kepala daerah ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam stabilitas politik di Aceh dan mengabaikan agenda strategis nasional. Jika DPRA terus menghalangi, mereka akan dianggap melawan hukum dan negara Republik Indonesia,” katanya.

author avatar
Samsuar
Jurnalis Infoaceh.net
See Full Bio
12Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Pilot Susi Air, Kapten Philip Mark Mehrtens, usai berhasil dibebaskan setelah 1,5 tahun disandera oleh KKB di Papua. (Foto: Dok. Satgas Operasi Damai Cartenz 2024) Pilot Susi Air Berhasil Dibebaskan Usai 1,5 Tahun Disandera KKB di Papua
Next Article Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA pada ramah tamah dengan jajaran Pemkab Aceh Utara dan icapan terima kasih atas terselenggaranya PON XXI/2024 di Pendopo Bupati Aceh Utara, Sabtu (21/9/2024). (Foto: For Infoaceh.net) Pj Gubernur Safrizal: Transaksi Keuangan di Aceh Selama PON Rp 8,6 Triliun

You May also Like

Img 20240926 Wa0026
Politik

Haji Uma Ditunjuk Sebagai Juru Bicara Tim Pemenangan Mualem-Dek Fad

Kamis, 26 September 2024
Img 20240505 113903
Politik

Demokrat Daftarkan Muslim ke Partai Aceh Sebagai Cawagub Dampingi Mualem

Minggu, 5 Mei 2024
SK penetapan calon Bupati Pidie Jaya dari PKB untuk Said Mulyadi dan Syibral Malasyi. Foto: Istimewa
Politik

Terbitkan SK Ganda Penetapan Calon Bupati Pidie Jaya, Said Mulyadi Bakal Gugat DPP PKB Rp 5 Miliar

Minggu, 4 Agustus 2024
KIP Aceh Besar menetapkan empat pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Besar di Pilkada 2024. (Foto: For Infoaceh.net)
Politik

KIP Tetapkan Empat Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Aceh Besar

Senin, 23 September 2024
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?