Infoaceh.net, BANDA ACEH – Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK) Dr Daska Azis mengatakan meskipun jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 secara nasional diundur dari Februari ke pertengahan Maret 2025, namun untuk kepala daerah di Aceh bisa saja pelantikan tersebut dilaksanakan mulai 7 Februari 2025.
“Pelantikan hasil Pilkada serentak secara nasional dari Februari ke pertengahan Maret 2025, lalu bagaimana tahapan jadwal pelantikan kepala pemerintahan dan kepala daerah di Aceh? Tentu prinsip dasarnya bagi Aceh tentu mengacu kepada UUPA dan Qanun Pilkada Aceh, dalam rangka memulai pelaksanaan kekhususan Aceh yang selama ini belum berjalan sesuai yang diharapkan pasca pemberlakuan kedua landasan pijakan tersebut,” ungkap akademisi USK, Dr Daska Azis, Sabtu, 4 Januari 2024.
Daska menjelaskan, pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada 2024 yang rencana akan diundur dari Februari ke Maret 2025 yang disampaikan Ketua Komisi II DPR RI tentu tidak bisa digeneralisasi bagi daerah yang memiliki lex specialis seperti Aceh.
Dan itu patut dihargai, diakui dan dijalankan seperti di Provinsi DI Yogyakarta yang sama-sama daerah khusus seperti Provinsi Aceh.
Menurut Daska, untuk Provinsi Aceh, pelantikan secara nasional serentak kepala daerah yang diundur karena Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada 2024, tentu bisa saja tidak diberlakukan bagi Aceh.
Apalagi, pilkada Aceh tidak ada sengketa di pilkada gubernur/kepala Pemerintah Aceh. Dengan demikian, kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK tidak harus menunggu selesainya sidang sengketa pilkada di daerah lainnya.
“Sehingga, pelantikan dapat dilaksanakan secara khusus bagi distrik Aceh, itupun kalau kita Aceh menghendaki kekhususan dalam memperkuat eksistensi politik pemerintahan lokal Aceh,” ujarnya.
Lanjut Daska, prinsip dasar pilkada kita, dalam hal ini pemilu kepala pemerintahan Aceh sudah jelas tidak bersengketa dan pasangan calon Gubernur nomor urut 01 pun sampai batas waktu tahapan gugatan berakhir tidak melakukan permohonan gugatan.