“Jadi, tidak kuat alasan bagi penyelenggara pemilu dan terutama Parlemen Aceh (DPRA) menunggu selesainya yang bersengketa di daerah lain di MK,” ujarnya.
Dia menambahkan, memang kita pahami, jadwal pelantikan tersebut akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden atas usulan KPU, namun mestinya semua pihak terutama pemerintah pusat patut juga memahami kepentingan politik Aceh pasca UUPA yang yang wajib dijalankan oleh Pemerintah.
“Karena itu, pemangku kepentingan elite Aceh dalam upaya memperkuat marwah, yang sesuai juga apa yang tersirat dalam visi misi dan program percepatan keberlanjutan oleh calon kepala pemerintahan Aceh terpilih, yang selama ini terus diperjuangkan termasuk memastikan tanggal pelantikan kepala daerah, dan Perpres (Peraturan Presiden) kalau diperjuangkan mestinya tidak menjadi suatu kendala,” kata mantan Wakil Bupati Aceh Selatan itu.
Sebagaimana kita ketahui, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan gubernur/wakil gubernur terpilih dari Pilkada 2024 dijadwalkan digelar pada 7 Februari 2025.
Namun, kini diundur ke Maret 2025 mendatang karena menunggu selesainya seluruh sengketa atau gugatan hasil Pilkada di MK.