Anies: Gembok yang Halangi Kehendak Perubahan Telah Hancur
“Setelah itu memasuki tahap verifikasi apakah sah atau belum. Ukurannya dua, benar atau belum, sah atau belum. Nanti ada kesempatan sekiranya belum, maka ada kesempatan untuk kelengkapan dan perbaikan,” jelas Hasyim.
Sebagai informasi, usai pendaftaran calon presiden dan wakil presiden selesai, para kandidat akan menjalani tes kesehatan. Usai dinyatakan sehat, mereka baru akan memenuhi syarat sebagai pasangan calon.
Usai sah menjadi pasangan calon, para kandidat akan memiliki waktu selama 75 hari untuk berkampanye secara publik. Durasi masa kampanye tersebut sudah disepakati bersama antara DPR, pemerintah, dan KPU sebagai penyelenggara pemilu. (IA)
Tutup