Bakal Caleg di Aceh Wajib Ikut Tes Mampu Baca Al-Qur’an
Uji mampu baca Al-Qur’an tersebut hanya untuk bacaleg beragama Islam. Tes baca Al-Quran ini sudah dilakukan sejak Pemilu 2009.
Bagi yang tidak mampu baca Al-Qur’an, partai politik pengusung diberi kesempatan menggantikan bakal caleg yang bersangkutan pada masa perbaikan.
“Tim penguji dari Kementerian Agama, Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran, dan Majelis Permusyawaratan Ulama. Yang diuji hanya kemampuan membaca Al-Qur’an, iramanya,” kata Syamsul.
Menyangkut dengan jadwal uji baca Al-Qur’an bagi setiap bacaleg, Syamsul mengatakan pihaknya belum kapan dilaksanakan.
Hanya saja, KIP Provinsi Aceh sudah menetapkan peraturan terkait uji baca Al-Quran bagi bacaleg yang didaftarkan setiap partai politik.
“Penguji akan menyerahkan hasil yang diuji dalam bentuk mampu dan tidak mampu. Selanjutnya dari hasil ujian tersebut, KIP yang menyatakan apakah bacaleg tersebut lulus sebagai calon atau tidak,” pungkasnya. (IA)