Bakal Cawapres Prabowo, Erick Thohir Hingga Yusril Urus SKCK dan Surat Bebas Pidana
JAKARTA — Sejumlah nama tokoh yang masuk bursa bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024, sejumlah tokoh membuat surat keterangan tidak pernah dipidana ke Pengadilan dan SKCK ke Polri.
Tokoh itu, adalah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dengan surat keterangan tidak pernah dipidana diterbitkan pada Selasa kemarin (17/10).
Tak hanya Erick, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra pun demikian. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, telah tercatat mengajukan mengeluarkan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana.
“Memang benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama para pemohon Yusril Uhza Mahendra, Anies Baswedan, A. Muhaimin Iskandar dan Erick Thohir,” kata Humas PN Jaksel Djuyatmo dalam keterangan resminya, Rabu (18/10).
Adapun, surat keterangan tersebut untuk keperluan pendaftaran dalam mengikuti Pemilihan Presiden 2024, secara khusus untuk syarat calon wakil Presiden RI.
Menteri BUMN Erick Thohir juga mengajukan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ke Baintelkam Polri.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan permohonan penerbitan tersebut diajukan oleh staf dari Erick Thohir, pada Selasa (17/10).
“Jadi saya tanyakan (Baintelkam), stafnya yang bersangkutan yang mengajukan SKCK. (Diterbikan) kemarin,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (18/10).
Kendati demikian, Ramadhan mengaku belum mengetahui secara pasti alasan permohonan penerbitan yang dilakukan oleh Erick Thohir tersebut.
“Stafnya yang ambil (SKCK). Cuma kepentingannya apa saya belum tahu,” tuturnya.
SKCK diketahui merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri sebagai bukti bahwa orang yang bersangkutan berkelakuan baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal.
KPU menjadikan SKCK sebagai salah satu persyaratan yang harus dilengkapi oleh peserta pemilu, baik bakal caleg maupun bakal capres-cawapres.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai 25 November 2023.
Polri telah mengeluarkan empat SKCK untuk kepentingan pendaftaran capres-cawapres dalam Pilpres 2024 mendatang. Keempat SKCK itu milik Prabowo Subianto, Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Muhaimin Iskandar.
Sebelumnya, Erick juga mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai pemenuhan syarat menjadi calon Wakil Presiden.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Register Induk Pidana, menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” demikian bunyi surat keterangan.
“Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat Calon Wakil Presiden Republik Indonesia. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keterangan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.”
Surat tersebut ditetapkan di Jakarta Selatan pada 16 Oktober 2023 dan ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan surat dimaksud.
“Benar, benar,” kata Djuyamto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
PN Jakarta Selatan mengeluarkan surat keterangan tak pernah dipidana ke beberapa tokoh termasuk Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra. Surat keterangan Yusril bertujuan untuk keperluan cawapres. Apakah ada kaitannya dengan cawapres Prabowo?
Yusril mengatakan stafnya memang mengurus surat-surat yang diperlukan untuk pencalonan cawapres terhadap dirinya. Dia mengatakan surat itu untuk persiapan semata, diperlukan atau tidak, urusan belakang.
“Staf saya memang mengurus surat-surat yang diperlukan sebagai syarat untuk pendaftaran pencalonan presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam undang-undang dan peraturan KPU,” ujarnya.
“Tujuannya untuk persiapan saja, siapa tahu diperlukan, mengingat jangka waktu pendaftaran sangat singkat, dari 19-26 Oktober. Kalau sekiranya digunakan, ya digunakan. Kalau ternyata tidak digunakan, ya disimpan saja sebagai arsip untuk dijadikan kenang-kenangan,” lanjut Yusril.
Yusril mengatakan pihaknya hanya ingin mengantisipasi. Dia mengambil contoh saat pilpres melalui sidang umum MPR 1999. Dia mengatakan masa pendaftaran yang begitu singkat tapi dirinya sudah jauh-jauh hari mengurus persyaratan. Saat itu, Yusril mengaku hanya dirinyalah yang mengajukan persyaratan lengkap pendaftaran capres.
“Saya hanya ingin antisipasi keadaan saja berdasarkan pengalaman pemilihan presiden dan wakil presiden dalam sidang umum MPR tahun 1999. Masa pendaftaran sangat singkat, tapi jauh-jauh hari saya sudah mengurus segala surat yang diperlukan. Nyatanya, tiba-tiba semua itu diperlukan dan saya mendaftar sebagai calon presiden ke Sekretariat Jenderal MPR. Sampai jam 8 pagi, ketika pendaftaran ditutup, hanya saya satu-satunya yang mendaftar dan menyerahkan semua persyaratan sesuai TAP MPR yang berlaku,” ucapnya.
Meski saat itu tiba-tiba muncul nama Megawati Soekarnoputri dan Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Dia lantas mempertanyakan apakah kedua tokoh itu benar mengajukan persyaratan lengkap ke MPR.
“Tetapi ketika sidang umum MPR dibuka jam 10, muncul nama Gus Dur dan Bu Mega. Bagi saya, sampai hari ini masih menjadi misteri, apakah kedua beliau benar-benar menyerahkan berkas persyaratan ke Setjen MPR atau tidak. Anda bisa tanya kepada Ketua MPR ketika itu M Amien Rais,” ujarnya.
Oleh karena itulah, dia berinisiatif mempersiapkan persyaratan capres-cawapres. Dia menegaskan hal itu bentuk inisiatif pribadinya, tidak ada arahan orang lain.
“Jadi, berdasarkan pengalaman itu, saya siapkan saja surat-surat yang diperlukan atas inisiatif saya sendiri dan staf internal PBB. Tidak ada orang lain yang meminta saya untuk menyiapkan surat-surat tersebut,” ujarnya. (IA)