Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Baliho Darmansah Bertebaran di Aceh Selatan, Pj Kepala Daerah Ingin Maju Pilkada Diminta Mundur

Baliho selamat Puasa Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H dari Pj Bupati Abdya Darmansah bertebaran di sepanjang jalan raya mulai dari Kecamatan Labuhan Haji Barat hingga Kecamatan Trumon Timur, Aceh Selatan

ACEH SELATAN — Pj Kepala Daerah di Aceh yang berkeinginan maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 diminta untuk segera mundur dari jabatan yang kini sedang didudukinya.

Apalagi sudah ada penegasan Mendagri bahwa paling lambat harus mundur lima bulan sebelum Pilkada dimulai.

“Sesuai tahapan Pilkada 2024 yang akan dimulai pada awal bulan Mei 2024, dan pendaftaran akan dimulai pada 26 Agustus 2024. Maka sudah seyogyanya seluruh Pj Kepala Daerah yang berkeinginan maju pada Pilkada untuk segera mundur dari jabatannya terhitung sejak 26 Maret 2024,” tegas Ketua DPW Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (Alamp Aksi) Provinsi Aceh, Mahmud Padang, Sabtu, 30 Maret 2024.

Alamp Aksi mengingatkan, jabatan Pj Kepala Daerah yang ditunjuk itu untuk mengisi kekosongan kepemimpinan daerah, dan seorang penjabat kepala daerah harus netral.

“Netralitas penjabat kepala daerah dalam pilkada diatur Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota. Jadi seorang penjabat kepala daerah tidak boleh menggunakan jabatannya untuk kepentingan politik praktis,” ujarnya.

Kata Mahmud, ketentuan pada regulasi juga mencegah penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota mengundurkan diri untuk mencalonkan menjadi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota.

Mahmud menambahkan, persyaratan yang disebutkan pada pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 untuk seorang calon kepala daerah diharuskan memenuhi persyaratan sebagai berikut huruf q: tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota.

“Jadi, untuk Pj Kepala Daerah di Aceh yang berkeinginan maju pada Pilkada 2024 kami minta untuk segera mundur dari jabatannya. Jangan sampai justru jabatan yang sedang diemban digunakan untuk keperluan politik maju Pilkada 2024, apalagi berpotensi adanya penggunaan sumber daya dan fasilitas daerah untuk kepentingan pencalonannya, ini jelas-jelas bertentangan secara aturan. Jangan pula sampai ada penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan politik pilkada,” katanya.

Dia menyontohkan, Pj Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Darmansyah yang balihonya sudah dipasang di berbagai titik di Aceh Selatan dan sudah hangat dibicarakan memang disebut-sebut akan maju pada Pilkada 2024.

Namun, hingga saat ini faktanya belum mengundurkan diri dari jabatannya.

“Apakah penegasan Mendagri agar mundur 5 bulan sebelum tahapan Pilkada ini tidak berlaku di Aceh? Walaupun maju di daerah yang berbeda atau kabupaten tetangga dari daerah yang sedang dipimpinnya, namun hal itu juga tidak dibenarkan dan tetap berpotensi menggunakan kekuasaan untuk kebutuhan politik praktis. Kami minta Mendagri agar memperhatikan Pj Kepala Daerah tersebut apabila tidak segera mengundurkan diri dari jabatan,” pungkasnya. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Heboh Wacana Amplop Kondangan Bakal Dipajaki Pemerintah, Terungkap di Rapat DPR
Presiden Prabowo Subianto melantik dan mengambil sumpah 2.000 Perwira Remaja TNI-Polri dalam upacara yang berlangsung di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/7). (Foto: Dok. Puspen TNI)
Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh menangkap tiga pelaku kasus TPPO dengan korban anak di bawah umur yang dijadikan PSK. (Foto: Dok. Polres Aceh Selatan)
Sosok Bram Patria Yoshugi, Pemenang Sayembara Logo HUT RI ke-80 yang Diluncurkan Prabowo
Sejumlah tokoh nasional menghadiri deklarasi bertajuk 'Tolak Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Lawan Kezaliman Rezim Jokowi' yang digelar di Gedung Joang '45, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025.
Ketua Badan BMA Mohammad Haikal menerima kunjungan BAZNAS Kota Pariaman, dalam rangka studi komparatif terkait tata kelola zakat-infak, Rabu (23/7). (Foto: Ist)
Pelabuhan Kuala Langsa
Pemko Banda Aceh bakal menggelar Aksi Bela Palestina, Ahad pagi, 27 Juli 2025. (Foto: Ist)
Pakar telematika Roy Suryo
Selebgram Arnold Putra alias AP yang ditahan oleh otoritas Myanmar sejak tahun lalu, akhirnya resmi dibebaskan.
Akhmad Yusuf Afandi (32) bersama bayi laki-lakinya, Zafa (11 bulan)
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
Dunia cryptocurrency kembali mencuri perhatian
Rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Senayan, Selasa, 22 Juli 2025
Nilai transaksi QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) di Indonesia menembus Rp317 triliun hingga pertengahan tahun 2025
Kegiatan Studium General di Kampus UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Rabu (23/7). (Foto: Ist)
Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin menyerahkan pataka PWI menandai pengukuhan ketua dan pengurus PWI Bireuen periode 2025-2028 hasil Konferkab VII di aula Setdakab Bireuen, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Dok. PWI Aceh)
Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar saat berkunjung ke pabrik pengolahan kakao lokal Socolatte di Gampong Meunasah Baroh Musa, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, Ahad lalu. (Foto: Ist)
Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya dan tiba di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, pada Rabu, 23 Juli 2025 pukul 10.10–10.15 WIB.
Tutup
Enable Notifications OK No thanks