BANDA ACEH – 15 hari lagi menjelang berakhirnya masa jabatan Nova Iriansyah, sebagai Gubernur Aceh pada 5 Juli 2022, telah ada banyak isu yang berkembang mengenai calon Penjabat (Pj) Gubernur Aceh yang berasal dari TNI/Polri dan bukan berasal dari putra daerah.
Menanggapi isu tersebut, Dewan Pengurus Daerah BaraJP Aceh menegaskan menolak penunjukan Pj Gubernur Aceh oleh Presiden Joko Widodo dan Mendagri Tito Karnavian jika itu berasal dari TNI/Polri dan bukan putra asli Aceh.
Hal itu disampaikan oleh Nurfuadi ST, selaku Sekretaris Umum DPD BaraJP Aceh, dalam pernyataannya, Senin (20/6/2022).
Menurut Nurfuadi, Pj Gubernur Aceh yang dipilih oleh Presiden dan Mendagri nantinya memiliki masa jabatan yang lama hingga tahun 2024, dan akan sangat berpengaruh pada pelaksanaan Pileg, Pilpres dan Pilkada 2024.
Menghadapi tiga momen demokrasi tersebut sudah selayaknya penunjukan Pj Gubernur bisa diisi oleh putra-putri asli Aceh yang memiliki kapasitas dan kapabilitas di jajaran Pemerintahan, khususnya pejabat sipil.
Sosok yang ditunjuk sebagai Pj Gubernur Aceh harus aktif dan peduli terhadap kemajuan Aceh, memahami psikologi masyarakat Aceh, memahami kultur dan budaya Aceh, serta memahami persoalan-persoalan mendasar yang terjadi di Aceh selama ini.
Terkait dengan berkembangnya isu sda calon Pj Gubernur Aceh berasal dari kalangan TNI/Polri hendaknya ini menjadi pertimbangan bagi Presiden Joko Widodo dan Mendagri Tito Karnavian dalam menetapkan keputusan, karena kondisi Aceh saat ini sudah damai dan lepas dari konflik sehingga tidak menjadi urgensi menetapkan Pj Gubernur dari kalangan TNI/Polri dari pusat yang mengesankan bahwa Aceh masih butuh penanganan khusus oleh dua instusi pertahanan dan hukum tersebut.
“Biarkan Aceh berkembang seperti provinsi-provinsi lain dengan tatanan kepemimpinan pemerintahan sipil yang demokratis dalam bingkai NKRI,” tegas Nurfuadi.
Menurutnya, masih banyak putra-putri asli Aceh dari kalangan sipil yang berprestasi di kancah nasional dan mampu untuk menempati posisi Pj Gubernur seperti Jarwansyah SPd MAP MM (Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB RI), Ir T Iskandar MT (Irjen Kementerian PUPR RI), Dr Ir Indra Iskandar MSi (Sekjen DPR RI), Dr Drs Safrizal ZA MSi (Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri RI) dan Dr M Adli Abdullah SH MCL (Staf Khusus Bidang Hukum Adat Menteri ATR/BPN RI).