BANDA ACEH — Sebanyak 16 Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten/Kota se-Aceh dikabarkan menduduki Kantor DPD PDI Perjuangan Aceh, di Banda Aceh, Jum’at (27/5/2022) dalam rangka memprotes Ketua DPD PDIP Aceh Muslahuddin Daud.
Aksi ini merupakan bentuk protes secara resmi terhadap keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDI-P) yang mengeluarkan Surat Keputusan pergantian belasan ketua dan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P di seluruh Aceh secara sepihak tanpa pemberitahuan apapun kepada pengurus DPC yang diganti mengenai kesalahan-kesalahan apa yang telah dilakukan oleh sejumlah DPC di seluruh Aceh tersebut, sehingga harus dilakukan pergantian dengan cara-cara yang bertentangan dengan AD/ART partai.
Muslahuddin Daud selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P Aceh dinilai orang yang paling bertanggung jawab terhadap pergantian sejumlah ketua dan pengurus DPC PDI-P di Aceh, karena Muslahuddin lah orang yang mengirim surat rekomendasi pergantian pengurus kepada DPP PDI-P seakan-akan apa yang disampaikannya kepada DPP PDI-P adalah kebenaran yang nyata.
“Faktanya Muslahuddin lah yang tidak becus mengelola partai dalam jabatannya sebagai ketua DPD PDI-P Aceh, oleh karena itu tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Muslahuddin dan DPP PDI-P harus dimintai pertanggung jawaban secara aturan hukum yang berlaku di internal partai (AD/ART) serta aturan-aturan hukum yang berlaku di negara ini,” ujar koordinator aksi Azhar, yang merupakan Ketua DPC PDIP Aceh Utara.
Menurutnya, Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menyatakan “Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART”. Merujuk AD/ART serta aturan-aturan yang dikeluarkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, pergantian kepengurusan partai pada semua tingkatan haruslah dilakukan dengan jalan yang sudah ditentukan dalam AD/ART partai.
Untuk pergantian kepengurusan DPC haruslah dilakukan Musyawarah Cabang (MUSCAB) yang pelaksanaannya harus sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam AD/ART partai.