Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Bupati Pidie Jaya dan Wali Kota Subulussalam Batal Berakhir Jabatan 31 Desember 2023

Bupati Pidie Jaya Said Mulyadi dan Wali Kota Subulussalam Affan Alfian Bintang batal berakhir masa jabatannya pada 31 Desember 2023

BANDA ACEH — Masa jabatan Bupati Pidie Jaya Said Mulyadi dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam Affan Alfian Bintang dan Salmaza batal berakhir pada 31 Desember 2023 sesuai UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Hal itu dikarenakan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa hari lalu telah mengabulkan gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Emil Dardak tentang Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada terkait akhir masa jabatan kepala daerah periode 2018-2023 yang harusnya berakhir dipercepat berakhir pada 31 Desember 2023.

Dengan putusan tersebut, dua kepala daerah di Provinsi Aceh yakni Bupati Pidie Jaya dan Wali Kota Subulussalam batal berakhir masa jabatannya di akhir tahun ini.

Said Mulyadi yang sebelumnya menjabat Wakil Bupati Pidie Jaya periode 2019-2024, dilantik menjadi Bupati Pidie Jaya pada 18 Desember 2023 menggantikan Aiyub Abbas.

Dengan keputusan MK tersebut, maka Said Mulyadi akan menjabat Bupati Pidie Jaya hingga 4 Februari 2024 mendatang.

Sedangkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam Affan Alfian Bintang dan Salmaza akan mengakhiri masa jabatannya pada 14 Mei 2024 mendatang.

Sebelumnya DPRK Pidie Jaya dan Subulussalam sudah mengajukan masing-masing tiga calon Penjabat (Pj) bupati dan wali kota ke Kemendagri RI. Atas putusan MK itu, maka pengusulan Pj sudah tidak berlaku lagi.

Sebelumnya dilansir dari detikNews, Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Emil Dardak dan sejumlah kepala daerah menggugat soal masa jabatan yang terpotong. MK kemudian mengabulkan gugatan tersebut.

Mereka mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada. Para pemohon merasa dirugikan karena masa jabatannya akan terpotong, yaitu berakhir pada 2023, padahal pemohon belum genap 5 tahun menjabat sejak dilantik.

Para pemohon merasa dirugikan dengan Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada tersebut karena pasal tersebut mengatur masa jabatan hasil Pilkada 2018 menjabat sampai 2023, padahal para pemohon mengaku dilantik pada 2019 sehingga terdapat masa jabatan yang terpotong mulai 2 bulan hingga 6 bulan.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

DPD Partai Gerindra Aceh, Selasa (22/7), menerima kunjungan istimewa Pimpinan Perwakilan Parti Islam Se-Malaysia (PAS) Selangor beserta rombongan. (Foto: Infoaceh.net/Fauzan)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam bertemu jajaran PWI Kota Sabang, Selasa, 22 Juli 2025 di ruang rapat lantai III Sekretariat Daerah Kota Sabang. (Foto: Ist)
645 peserta ikut ujian jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru dengan Sistem Seleksi Eleketronik Tahun 2025 di kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih saat berkunjung ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Fajri Bugak didampingi tim pemenangan, Suryadi, menyerahkan berkas pencalonan kepada ketua panitia pelaksana Konferensi VII PWI Bireuen tahun 2025, Akhyar Rizki, di kantor PWI setempat, Selasa sore (22/7).
MTsN 1 Banda Aceh meraih penghargaan Kinerja Sangat Baik dari Kementerian Keuangan RI, atas capaian nilai IKPA sebesar 99,35 Semester I tahun 2025.
Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.
Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Mahasiswa KKN USK Kelompok LT_BM-SPT 1. (Foto: Ist).
Tutup
Enable Notifications OK No thanks