Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Politik

Buron 8 Tahun, Terpidana Pemalsuan Yang Divonis 7 Bulan Ditangkap Kejati Aceh

Last updated: Rabu, 3 Februari 2021 19:24 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Tim Tabur Kejati Aceh menangkap Razali bin M Amin terpidana kasus tindak pidana pemalsuan, setelah buron selama 8 tahun
Tim Tabur Kejati Aceh menangkap Razali bin M Amin terpidana kasus tindak pidana pemalsuan, setelah buron selama 8 tahun
SHARE

Banda Aceh — Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berhasil mengamankan Razali bin M Amin terpidana kasus tindak pidana pemalsuan.

Terpidana tersebut selama ini menjadi buronan kejaksaan setelah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 8 tahun lalu.

Informasi penangkapan terpidana buronan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Muhammad Yusuf dalam konferensi pers di Aula Kejati setempat, Rabu (03/02/2021).

- Advertisement -

Dalam kesempatan tersebut, Kajati Aceh didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Mohamad Rohmadi, Asisten Pembinaan (Asbin), Asisten Pengawasan (Aswas) dan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Aceh Munawal Hadi.

Dijelaskannya, terpidana Razali ditangkap tim Tabur Kejaksaan saat berada di salah satu warung kopi di kawasan Lampulo, Kota Banda Aceh pada pukul 12.00 WIB (03/02/2021).

- Advertisement -

Sebelumnya, tim Tabur kejaksaan melakukan pemantauan dan pengintaian selama kurang lebih 1 bulan di wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.

Ditemui Dek Fad dan Abu Razak, Apa Karya Memberi Restu
Relawan Sobat Erick se-Indonesia Deklarasi Dukung Erick Thohir Capres 2024
Presiden PKS Kunjungi Aceh, Launching Bakal Calon Anggota Dewan
Gus Imin Canangkan Era Baru Pemberantasan Kemiskinan: Bansos Akan Berubah Jadi Program Produktif

Disebutkannya, terpidana Razali bin M Amin tersebut selama ini cukup lincah dan mencoba mengelabui petugas kejaksaan dengan mencukur kumisnya, dengan maksud agar tidak terpantau keberadaannya.

Razali merupakan terpidana tindak pidana Pemalsuan yang terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP berdasarkan Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap Nomor: 2248 K/Pid/2012 tanggal 25 Juni 2012 dan menyatakan terpidana dihukum pidana penjara selama 7 bulan penjara.

Terhadap terpidana tersebut, tim Tabur Kejaksaan langsung melakukan eksekusi dengan membawa terpidana untuk dijebloskan ke penjara di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banda Aceh yang berada di kawasan Lambaro, Kabupaten Aceh Besar.

- Advertisement -

Seperti diketahui, kasus pemalsuan yang dilakukan oleh terpidana Razali M Amin berawal pada 18 April 2011 yang bersangkutan mengajukan pinjaman ke PT Batavia Prosperindo Finance dengan jaminan BPKB mobil Toyota Innova nomor polisi BK 1701 HK warna silver atas nama Zuniarti,

Namun, pinjaman itu ternyata tanpa sepengetahuan pemilik mobil tersebut, dan tanda tangan juga dipalsukan agar pinjaman tersebut dapat dicairkan sebesar Rp 108 juta.

Setelah berjalan dua bulan, angsuran tidak dibayar. Lalu petugas dari PT Batavia Prosperindo Finance menagih kepada Zuniarti, dan ia baru mengetahui ada pinjaman tersebut PT Batavia Prosperindo Finance atas namanya.

Karena merasa tidak pernah meminjam uang pada PT Batavia Prosperindo Finance, lalu Zuniarti melaporkan Razali bin M. Amin ke Polresta Banda Aceh untuk diproses secara hukum. (IA)

Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Elon Musk: Otak Manusia Bisa Ditanam Chip Komputer Tahun Ini
Next Article Truk barang tabrak pohon dan 3 kios warga di Lhokseumawe, Rabu (3/2) Supir Mengantuk, Truk Barang Tabrak Pohon dan 3 Kios Warga di Lhokseumawe

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Minggu, 11 Mei 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Ketua Presedium Pemekaran CDOB Pidie Sakti HM Nur Mahdi SH MH. (Foto: Ist)
Aceh

Pidie Sakti Punya Potensi Besar dan Kesiapan Infrastruktur Jadi Kabupaten Baru di Aceh

Sabtu, 21 Juni 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
Prestasi membanggakan ditorehkan oleh sejumlah siswa asal Aceh di kancah internasional.
Pendidikan

5 Siswa Aceh Tembus Kampus Top Dunia, Bukti Anak Aceh Punya Potensi Global

Jumat, 25 Juli 2025
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan Gubernur Sumut Bobby Nasution, menghentikan kendaraan truk berplat Aceh (BL) di kawasan Langkat, Ahad (28/9). (Foto: Ist)
Umum

Viral, Gubsu Bobby Nasution Hentikan Truk Plat Aceh (BL) di Langkat

Minggu, 28 September 2025
Carlo Ancelotti Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa
Olahraga

Carlo Ancelotti: Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa

Minggu, 4 Mei 2025
Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19
Aceh

Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19

Kamis, 2 April 2020
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG  4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

You May also Like

DPD PKS Kota Banda Aceh menetapkan perubahan susunan pimpinan Fraksi PKS di DPRK Banda Aceh dari Farid Nyak Umar ke Tuanku Muhammad
Politik

PKS Ganti Ketua Fraksi DPRK Banda Aceh dari Farid ke Tuanku Muhammad

Minggu, 2 Februari 2025
Img 20240918 Wa0050
Politik

Ikut Uji Baca Al-Qur’an, Netizen Sebut Bacaan Fadhil Rahmi Lebih Bagus dari Bustami

Rabu, 18 September 2024
KIP Kota Banda Aceh melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara Pilkada Serentak 2024, Sabtu (10/8)? (Foto: For Infoaceh.net)
Politik

KIP Tetapkan 172.880 Orang Pemilih Sementara Pilkada Banda Aceh 2024

Sabtu, 10 Agustus 2024
Rapat Pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Kota Banda Aceh 2024, Sabtu (21/9). (Foto: For Infoaceh.net)
Politik

Daftar Pemilih Tetap Pilkada Banda Aceh Sebanyak 172.619 Orang

Minggu, 22 September 2024
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?