Dana Hibah Parpol Aceh Naik 400 Persen, PKB Nilai Tak Pantas di Tengah Kondisi Ekonomi Sulit
Banda Aceh, Infoaceh.net – Pemerintah Aceh tahun 2025 ini mengalokasikan dana hibah untuk partai politik sebesar Rp29,3 miliar.
Jumlah ini melonjak tajam dibanding tahun sebelumnya setelah adanya kenaikan nilai bantuan keuangan untuk partai politik dari Rp2.000 menjadi Rp10.000 per suara sah, atau naik 400 persen.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 200.2/1020/2025 tentang Penetapan Alokasi Hibah Berupa Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Nasional dan Lokal Tingkat Provinsi Aceh di DPRA Tahun 2025, yang ditandatangani pada 14 Agustus 2025.
Dengan kenaikan nilai bantuan ini, hampir semua partai politik peraih kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menerima pencairan dana.
Alokasi anggaran didasarkan pada jumlah perolehan suara masing-masing partai politik pada Pemilu 2024.
PKB Aceh Tolak Kenaikan
Menanggapi kebijakan tersebut, Imran Mahfudi, Wakil Sekretaris DPW PKB Aceh sekaligus Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu, menyatakan sikap penolakannya.
“Rp29,3 miliar miliar bukan angka yang kecil. Itu uang rakyat yang sangat besar, apalagi saat kondisi ekonomi masyarakat sedang sulit. Kenaikan hingga 400 persen ini jelas berlebihan dan melukai perasaan rakyat,” tegas Imran Mahfudi dalam pernyataannya, Senin (15/9/2025).
Ia mengaku sudah menyampaikan penolakan itu kepada pengurus DPW PKB Aceh dan meminta seluruh anggota DPRA Fraksi PKB ikut menolak kebijakan tersebut.
Menurutnya, bantuan keuangan untuk partai politik memang dibenarkan secara undang-undang.
Namun, lonjakan anggaran dalam jumlah besar tanpa pertimbangan kondisi sosial-ekonomi dianggap tidak pantas.
Imran juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana hibah tersebut. Sesuai regulasi, bantuan itu seharusnya diprioritaskan untuk pendidikan politik, kaderisasi, dan penguatan partai politik, bukan untuk kepentingan konsumtif atau bahkan praktik korupsi.
“Jangan sampai dana hibah ini hanya jadi ladang basah bagi elite partai. LSM-LSM yang konsern pada akuntabilitas dan demokratisasi harus ikut mengawasi penggunaannya agar tepat sasaran,” ujar Imran.
Kenaikan anggaran hibah parpol di Aceh terjadi di tengah keluhan masyarakat terkait kondisi ekonomi yang serba sulit, harga kebutuhan pokok yang tinggi, serta keterbatasan anggaran untuk program publik lain.
Sejumlah pengamat menilai, kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan partai politik, jika tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.