Demokrat Lapor Polisi Akun Medsos Penyebar Fitnah dan Hoaks Tolak Anies ke Aceh
BANDA ACEH – Tim Hukum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Aceh resmi melaporkan akun media sosial yang menyebarkan hoaks dan fitnah yang mengatasnamakan Partai Demokrat ke Polda Aceh.
Mereka membuat laporan ke Polda Aceh pada Senin (16/10) kemarin dengan nomor laporan LP/B/233/X/2023/SPKT/Polda Aceh.
Dalam laporan tersebut, kuasa hukum Partai Demokrat Aceh, Hendri meminta tim siber Polda Aceh menangkap pelaku pembuat konten dan penyebar hoaks yang merugikan Demokrat tersebut.
“Kita telah melaporkan akun penyebar berita bohong dan fitnah mengatasnamakan partai Demokrat. Kita meminta kasus ini ditindaklanjuti oleh tim siber Polda Aceh,” ujar Hendri, kuasa hukum Partai Demokrat Aceh, Selasa (17/10).
Tim hukum Demokrat Aceh melaporkan pemilik akun penyebar berita hoaks dan fitnah tersebut dengan sangkaan pasal 27 ayat 3 jo pasal 35 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kita melaporkan akun atas pelanggaran terhadap pasal 27 ayat 3 juncto pasal 35 undang-undang ITE,” lanjut Kepala Badan Hukum Demokrat Aceh itu.
Tim hukum Demokrat Aceh mengucapkan terima kasih kepada Polda Aceh yang telah menerima tim hukum Partai Demokrat dengan baik dalam proses pelaporan tersebut.
“Terima kasih kepada polda Aceh yang telah merima laporan kami pada hari ini. Semoga pelakunya dapat ditangkap dan kasus ini dapat diungkapkan segera,” pungkas Hendri.
Sebelumnya beredar video pendek dan postingan gambar di media sosial TikTok yang mengatasnamakan Sekjen DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua DPD Partai Demokrat Aceh Muslim, yang melarang salah satu Capres yakni Anies Baswedan untuk datang ke Aceh.
Hal itu telah dibantah oleh Demokrat Aceh sebelumnya.
“Postingan tersebut adalah fitnah dan berita bohong. Sekjen dan Ketua DPD tidak pernah mengeluarkan statemen kebencian seperti itu. Ini sengaja dibuat oleh pihak yang tidak bertanggungjawab untuk merusak citra Demokrat di Aceh,” kata Juru Bicara Partai Demokrat Aceh Firdaus Noezula dalam keterangannya. (IA)